Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Mantan Kabagbinopsnal Polda Sumut Ajukan Prapid

Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Mantan Kabagbinopsnal Polda Sumut Ajukan Prapid

Mantan Kepala Bagian Pembinaan Operasional (Kabagbinopsnal) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kompol Ramli Sembiring, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah SMK Negeri di Sumatera Utara. Penetapan tersangka dilakukan pada 27 Februari 2025 oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Menanggapi penetapan tersebut, Ramli Sembiring melalui kuasa hukumnya, Irwansyah Nasution, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan pada 14 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan alat bukti dan proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

Sebelumnya, Ramli Sembiring juga melaporkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kriminalisasi, menyusul penahanan Ramli selama 81 hari tanpa batas waktu yang jelas.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah SMK Negeri di Sumatera Utara terkait dana alokasi khusus (DAK). Selain Ramli Sembiring, Brigadir BSP yang bertugas sebagai penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga meminta bagian dari proyek DAK dengan ancaman penyelidikan fiktif jika permintaan tidak dipenuhi.

Baca juga : Peminat Meningkat Hingga 31.900 Orang, USU Terima 2.512 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2025

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung, sementara permohonan praperadilan yang diajukan Ramli Sembiring menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Mantan Kabagbinopsnal Direskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), Ramli Sembiring mengajukan praperadilan (prapid) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan 12 Kepala SMK Negeri di Nias.

Prapid dengan nomor register perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn itu menjadikan Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor sebagai termohon I dan Kapolda Sumut Cq Direskrimsus sebagai termohon II.

Sidang prapid perdana semestinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/3/2025). Namun, persidangan harus ditunda karena salah satu termohon belum menerima surat panggilan.

“Ditunda ke Senin (24/3/2025) karena termohon II belum terima surat panggilan,” ucap Hakim Tunggal, Philip M Soentpiet saat ditemui Mistar di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.

Diketahui, dalam kasus pemerasan ini, Ramli dijerat melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ramli sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025 lalu. Dari dugaan pemerasan yang dilakukan tersebut, Ramli berhasil meraup Rp4,7 miliar. Ramli ditangkap ketika penyidik melakukan operasi tangkap tangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan