Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Usai Sidang Perceraian, IRT Depresi dan Nyaris Bunuh Diri di Fly Over Amplas

Usai Sidang Perceraian, IRT Depresi dan Nyaris Bunuh Diri di Fly Over Amplas

 Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NPK (40), warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, nyaris mengakhiri hidupnya dengan melompat dari jembatan layang (fly over) Amplas, Rabu 19 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Aksi nekat tersebut berhasil digagalkan oleh tiga personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut bersama warga yang sigap memberikan pertolongan.

Ketiga personel Ditlantas yang berperan dalam penyelamatan tersebut adalah Aipda Damendra Butar Butar, Aiptu Faisal, dan Ipda Wahyu.

Mereka menerima laporan mengenai keberadaan seorang perempuan yang hendak melompat dari fly over dan segera bergerak dari pos lalu lintas di sekitar Indogrosir, Jalan Sisingamangaraja, menuju lokasi kejadian.

Baca Juga : Dugaan Intimidasi Wartawan TV oleh Oknum Polisi di Batu Bara

“Kami langsung menuju jembatan layang mengarah ke Polda Sumut, tetapi sesampainya di sana, perempuan tersebut sudah tidak ada. Kami pun memutuskan untuk berpatroli di sekitar lokasi,” ujar Aipda Damendra.

Setelah melakukan pencarian, petugas menemukan NPK dalam kondisi tergeletak di halte bus, sekitar 100 meter dari fly over Amplas.

Warga yang berada di sekitar halte sudah berkumpul dan mencoba menenangkan korban.

Setelah diberikan pendampingan oleh petugas, diketahui bahwa NPK baru saja menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Medan dan merasa putus asa setelah resmi berpisah dari suaminya.

Bebannya semakin berat karena anaknya dikeluarkan dari sekolah akibat ketidakmampuan membayar biaya pendidikan, sementara ia juga mengaku sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh mantan suaminya.

“Dia mengaku frustrasi usai sidang perceraian, terlebih karena anaknya terpaksa berhenti sekolah. Dia juga mengaku sering menjadi korban KDRT,” ungkap Aipda Damendra.

Setelah berhasil ditenangkan, NPK kemudian dibawa ke Polsek Medan Kota untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum terkait dugaan kasus KDRT yang dialaminya.

Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, mengapresiasi tindakan cepat personel Ditlantas Polda Sumut dalam menyelamatkan korban.

Menurutnya, ini adalah bentuk nyata kehadiran polisi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Kami mengapresiasi tindakan sigap anggota Ditlantas Polda Sumut yang berhasil mencegah hal yang tidak diinginkan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu meminta bantuan kepada kepolisian jika menghadapi permasalahan sulit,” ujar Kombes Pol Yudhi.

Saat ini, NPK mendapatkan pendampingan dari kepolisian untuk memulihkan kondisi psikologisnya dan menjalani proses hukum atas dugaan KDRT yang dialaminya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan