Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pajak Kendaraan Dinas Menumpuk, OPD Pemko Pematangsiantar Dinilai Tidak Disiplin

Pajak Kendaraan Dinas Menumpuk, OPD Pemko Pematangsiantar Dinilai Tidak Disiplin

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Pematangsiantar yang paling tidak tertib membayar pajak kendaraan dinas. Hal itu terungkap ketika UPT Samsat menggelar pemeriksaan, Rabu (19/3/2025) di Lapangan Adam Malik.

Dibaca Juga : Pemkab Karo Sambut Kunjungan Komite II DPD RI, Bahas Pertamina Area Sibayak dan Isu Strategis Lain

Kepala UPT Samsat Pematangsiantar, Fuad Damanik mengatakan 30-an unit kendaraan dinas diketahui tidak membayar pajak dari total 205 unit. Angka itu didominasi kendaraan di DLH. Fuad mengaku tidak mengetahui alasan penunggakan pajak tersebut, namun ia meminta agar masalah itu segera diselesaikan. “Ada memang perihal internal yang kami tadi sudah sampaikan bersama dengan ibu wakil, agar menjadi supporting,” kata Fuad usai pemeriksaan.

Dia menyebut belum ada penjumlahan seluruh kendaraan dinas di Pemko Pematangsiantar, karena yang hadir saat pemeriksaan tidak keseluruhan nya. Untuk itu Samsat bersama Bidang Aset akan rekonstruksi bersama penghitungan total.

Ia juga menyayangkan masih ada OPD yang tidak membayar pajak, sementara hasil pemungutan itu akan diberikan kembali ke Pemko Pematangsiantar senilai 66%. “Aturannya itu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Kantor Samsat, lanjut Fuad bukan hanya mendorong tertib aset, tetapi meminta pegawai yang menggunakan kendaraan plat merah melalui OPD nya agar tertib membayar pajak. “Kita kasih contoh ke masyarakat, baru kita masuk ke masyarakat,” ucapnya.

Dibaca Juuga : Kejaksaan Negeri Belawan Tahan Tim Pokja Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Balai K3 Medan

Fuad menyebut, pihaknya juga menjadi bagian dari suksesi Pemko Pematangsiantar dalam pembangunan daerah. Sebab semakin tertib OPD membayar pajak, akan menambah pendapatan daerah. “Dari pajak option 66% itu,” katanya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan