Nelayan di Aek Tolang Tapteng Berubah Jadi Pengedar Ganja, Ditangkap Polisi Saat Beraksi
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis ganja di Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng. Tersangka pengedar ganja yang berhasil diamankan itu adalah berinisial AS, 44 tahun, berprofesi sebagai seorang nelayan, warga Kecamatan Pandan.
Dibaca Juga : Peringatan HKN di Langkat, Sekdakab Tegaskan Efisiensi Anggaran dan Mintas ASN Disiplin
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat mengatakan, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 14 paket ganja berukuran sedang dengan berat bruto 47,74 gram serta satu unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi. “Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika, setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap AS,” ujar Gunawan Sinurat, Selasa (18/3/2025).
Ia menjelaskan, setelah interogasi awal, tersangka mengaku telah mengedarkan narkotika jenis ganja ini selama tiga bulan terakhir dan mendapatkan paket ganja dari seseorang pria bernama Hiro S. Gunawan mengaku, Polres Tapteng telah berupaya melakukan pengembangan dengan mencari Hiro di Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Namun, keberadaannya belum ditemukan.
Dibaca Juga : 46 Kasus Kebakaran di Siantar Sepanjang 2024, Damkar Ungkap Pemicu dan Langkah Pencegahan
“Saat ini, tim terus melakukan pencarian terhadap Hiro, sementara tersangka AS telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Gunawan. Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan barang bukti di Labfor Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kasus ini pun menjadi sorotan warga setempat. Banyak yang terkejut karena pelaku dikenal sebagai nelayan yang baik dan ramah. “Kami tidak menyangka dia terlibat hal seperti ini. Semoga ini menjadi pelajaran bagi yang lain,” kata seorang warga. Polisi saat ini masih mendalami jaringan peredaran ganja tersebut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat. BS sendiri terancam hukuman penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






