Negara Rugi Rp452 Juta, Kepala Desa Tanjung Garbus II Ditahan Kejaksaan Negeri Deli Serdang atas Dugaan Korupsi
Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Marbau Kabupaten Deli Serdang, Arisandi, 39 tahun, yang tersandung kasus korupsi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis (13/3/2025).
Kades kelahiran Kecamatan Tanjung Morawa, warga Dusun I Desa Tanjung Garbus II itu ditahan karena korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Garbus II Tahun 2024 sebesar Rp452.393.889.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Mochamad Jeffry melalui Kasi Intelijen Boy Amali mengatakan Kades itu ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana lagi.
“Tersangka Arisandi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kajari Deli Serdang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret hingga 1 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam,” ujar Boy.
Menurutnya, Kades tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Eksepsi Ditolak! Mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru Hadapi Tuntutan Korupsi Kredit Fiktif
“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” tutur Boy.
Setelah ditetapkan tersangka Ai ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : PRINT – 01 /L.2.14.4/Fd.1/03/2025 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.
“Sekitar pukul 13.30 Wib, tersangka Arisandi dikirim Ke Lapas IIB Lubuk Pakam, ” Terang Kejari Deli Serdang Muchamad Jeffry SH. MH.
Hingga saat ini situasi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang aman dan tetap kondusif.
“Keputusan penahanan ini, menurut Kejari, bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka Akan Berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa,” ujar Kejari Deli Serdang.
Jeffry menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.






