Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pengusaha Importir Dipenjara karena Kasus Pajak, DJP Sumut I

Pengusaha Importir Dipenjara karena Kasus Pajak, DJP Sumut I

Pengusaha importir dipenjara karena kasus pajak senilai Rp10,3 miliar. Pengusaha importir bernama Steven Jauhari Hiu melakukan penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Jadi digunakan perusahaan untuk mengurangi kewajiban pajak mereka secara tidak sah,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I, Arridel Mindra, Kamis (13/3/2025).

Steven Jauhari Hiu dinyatakan melanggar Pasal 39A huruf (a) jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, di mana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp10.317.842.767.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar dua kali lipat dari kerugian negara, yaitu Rp20.635.685.534.

Jika dalam waktu satu bulan denda tersebut tidak dilunasi, aset-aset milik Steven Jauhari Hiu yang terkait dengan tindak pidana perpajakan ini akan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman pidana akan ditambah satu tahun penjara.

Menurut Arridel, putusan ini menunjukkan langkah tegas penegakan hukum dalam menindak pelanggaran pajak.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bagaimana tindakan terpidana merugikan keuangan negara serta merusak integritas sistem perpajakan.

”Kepatuhan perpajakan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan bangsa. Sehingga seluruh wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan jujur. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I menegaskan bahwa langkah hukum terhadap pengusaha importir yang terjerat kasus pajak ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan kepatuhan perpajakan. DJP mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pajaknya sesuai peraturan yang berlaku guna menghindari sanksi hukum.

Baca juga : Gojek Program Tali Asih Hari Raya untuk Dukung Mitra di Ramadan

Kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya agar lebih transparan dan patuh dalam melaporkan serta membayar pajak demi mendukung pembangunan negara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan