Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah, Wagub Sumut Tekankan Kolaborasi

Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah, Wagub Sumut Tekankan Kolaborasi

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya meminta Pemerintah Provinsi Sumut mengoptimalkan pemungutan pajak dengan tekankan kolaborasi baik dari pusat maupun daerah, guna mendukung pembangunan daerah.

“Kita tentu ingin maksimal dalam perolehan pajak, salah satunya dengan memperkuat kerja sama dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan),” kata Surya di Medan, Rabu (13/3).

Ia berharap kerja sama kolaborasi dengan DJP dan DJPK dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan pendapatan negara secara signifikan.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Sumut Anjlok, Cabai Merah Turun Jadi Rp 24 Ribu per Kg

Menurut Wagub Sumut, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih tergolong rendah, seperti pajak kendaraan baru yang hanya sekitar 30 persen.

“Diharapkan kerja sama dengan DJP dan DJPK ini mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Surya.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Sumut telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah (OP4D) dengan DJPK dan DJP.

Hingga kini, sekitar 367 daerah telah menandatangani PKS OP4D yang diusung Kementerian Keuangan melalui DJPK dan DJP, memberikan dampak signifikan terhadap perolehan pajak pusat maupun daerah.

“Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih cukup rendah, padahal pajak memiliki peran besar dalam APBD Sumut. Kita berharap ke depan optimalisasi ini bisa semakin maksimal,” tambah Surya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan DJPK, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa PKS OP4D memberikan dua manfaat utama bagi pemerintah daerah.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

“Pertama, akses terhadap data atau informasi pajak pusat dari Ditjen Pajak guna meningkatkan potensi serta ekstensifikasi pajak daerah,” ungkap Luky.

Pada penandatanganan PKS kali ini, sebanyak 129 pemerintah daerah ikut serta, terdiri dari 10 provinsi, 105 kabupaten, 14 kota, dan 15 kantor wilayah DJP sebagai counterpart pemerintah daerah.

“Kedua, dukungan peningkatan kapasitas aparatur pajak daerah melalui pendampingan teknis, analisis data, pengawasan, sosialisasi perpajakan, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak daerah,” jelasnya secara virtual.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menekankan bahwa pertukaran data akan lebih mudah di masa depan, namun tetap memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan.

“Dengan kemajuan teknologi saat ini, kita dipermudah dalam urusan data. Tetapi tentu kita juga harus memperhatikan faktor keamanan. Kita akan terus bekerja keras untuk itu,” pungkas Suryo.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan