Polisi Gadungan Tipu Warga, Polsek Medan Tuntungan Bergerak Cepat Tangkap Pelaku
Seorang pria berinisial WA (46) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya mengaku sebagai anggota polisi untuk melakukan penipuan dan penggelapan terbongkar. Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Gang Gembira, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Sunggal.
Dibaca Juga : Warga Balige Resah, Tumpukan Sampah di Jalinsum Mengganggu Kenyamanan
Peristiwa ini bermula pada Rabu (29/1/2025) siang sekitar pukul 11.30 WIB, ketika korban S dan dua rekannya, F dan I, mengalami mogok sepeda motor di Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Tiba-tiba, WA bersama rekannya yang masih buron, A (DPO), menghampiri mereka dan menuduh mereka sebagai maling. Dengan dalih pemeriksaan, pelaku mengambil tiga ponsel milik korban, yaitu Vivo Y22 dan Oppo A77s, sebelum akhirnya melarikan diri.
Merasa ditipu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Tuntungan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syawal, SH, MH, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap WA pada 8 Maret 2025. Dalam interogasi, WA mengakui perbuatannya dan menyebut A sebagai rekannya yang masih dalam pengejaran.
Dibaca Juga : Harmonisasi di Bulan Suci, Kapolres Pematangsiantar dan Muhammadiyah Komitmen Jaga Kerukunan
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya, menegaskan bahwa pelaku sengaja menyalahgunakan identitas sebagai polisi untuk memperdaya korbannya. “Modus yang digunakan pelaku adalah menuduh korban sebagai maling, lalu mengambil ponsel mereka dengan alasan pemeriksaan. Setelah itu, pelaku kabur tanpa jejak. Kami telah menangani kasus ini sesuai prosedur dan akan terus mengembangkan penyelidikan,” ujarnya pada Selasa (11/3/2025). Sementara itu, Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat Polsek Medan Tuntungan dalam menangani kasus ini.






