Pelaku Pencurian Besi di Perumahan RAB Residen Terungkap, Warga Sergai Ditahan Polres Pematangsiantar
Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat meresahkan warga akhirnya terungkap, Selasa (11/3/2025). Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DAT alias Doni (45), warga Perumahan Graha Sergai Indah, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dibaca Juga : Polemik Retribusi Parkir Meningkat, DPRD Pematangsiantar Panggil Dishub dan Bappeda
Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/3/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB, setelah bukti kuat dari rekaman CCTV mengungkap keterlibatan Doni dalam aksi pencurian besi di Perumahan RAB Residen, Jalan Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Jumat (6/3/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Warga menemukan tumpukan besi yang mencurigakan di bawah pohon ubi dekat kantor RAB Residen. Saat diselidiki, rekaman CCTV milik seorang warga bernama Boru Sitorus memperlihatkan Doni dan rekannya, U (yang masih buron), sedang memindahkan besi tersebut. Menyadari bukti yang semakin kuat, pelapor Sepri Ramadani bersama warga memanggil Doni ke kantor pada Minggu (9/3/2025) malam. Di hadapan mereka, Doni tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Kasus ini pun segera dilaporkan ke Polres Pematangsiantar.
Tim Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk bergerak cepat mengamankan Doni beserta barang bukti, di antaranya satu buah gunting besi gagang merah dan 40 batang besi beton bangunan yang telah dirakit. Tak terima dengan kejadian tersebut, pihak RAB Residen secara resmi melaporkan kasus ini dengan Laporan Polisi No. LP/B/117/III/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA TANGGAL 10-03-2025.
Dibaca Juga : Aturan SPMB di Simalungun Terhambat, Perbup Belum Jelas
Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar menegaskan bahwa tersangka DAT telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses hukum. Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ini,” ujar IPTU Sandi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan di sekitar lingkungan mereka serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.






