Kasus Pemerkosaan di Pakpak Bharat Polisi Selidiki Pelaku yang Eksploitasi Korban Disabilitas
Polres Pakpak Bharat buru pemerkosa gadis keterbelakangan mental, inisial TS setelah dilaporkan orang tua korban ke Polisi, Minggu (9/3/2025). Ps Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, Iptu Charles Manurung mengatakan setelah gelar perkara, terduga pelaku inisial TS kini sedang diburu Sat Reskrim setelah adanya laporan dari orang tua korban pada Minggu (9/3/2025) sesuai nomor: LP/B/15/III/2025/SPKT/Polres Pakpak Bharat/Polda Sumut.
Dibaca Juga : Bupati Tapteng Fokuskan Perlindungan Kesehatan, Prioritaskan Lansia Terdaftar BPJS
“Awalnya, Sabtu (8/3/2025) korban bercerita kepada orang tuanya, bahwa sekitar pukul 16.00 WIB Rabu (15/3/2025), korban sedang berada di ladang milik orang tuanya yang bersebelahan dengan ladang pelaku. Saat itu, TS mendatangi korban lalu menariknya dengan paksa ke ladang miliknya. Kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku TS memberikan uang Rp5.000 kepada korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun. Diprediksi, kejadian itu sudah berulang dilakukan pelaku TS kepada korban, dan orang tua merasa keberatan lalu melaporkan ke Polres Pakpak Bharat.
Dibaca Juga : Direksi Bank Sumut Kunjungi Pemkab Simalungun, Tawarkan Pembiayaan Rp5 Triliun
Iptu Charles Manurung mengatakan pihaknya sedang memburu terduga pelaku yang melarikan diri setelah mengetahui dirinya dilapor polisi. “Agar diketahui publik sesuai informasi beredar, TS masih berada di seputaran Kabupaten Dairi, maka bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan TS, segera melaporkan ke Polisi,” ucapnya.Polres Pakpak Bharat mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait pelaku atau kejadian tersebut untuk segera melapor. “Kami membutuhkan bantuan masyarakat untuk mengungkap kasus ini. Informasi sekecil apa pun akan sangat berarti,” pungkas Kapolres. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap kelompok rentan, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.






