Pemkot Siantar Kucurkan Rp 136 Juta untuk Pengadaan Baju Dinas dan Adat
Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar mengalokasikan anggaran sebesar Rp 136 juta untuk pengadaan pakaian baju dinas dan baju adat di tahun 2025. Anggaran ini bersumber dari APBD 2025 dan tercantum dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP Pematangsiantar, yang diakses pada Jumat (7/3/2025).
Terdapat lima paket pengadaan pakaian yang dibuat oleh Bagian Umum Pemkot Pematangsiantar dengan rincian sebagai berikut:
- Pakaian dinas bupati dan wakil bupati – Rp 18 juta
- Pakaian sipil resmi – Rp 15 juta
- Pakaian dinas upacara – Rp 10 juta
- Pakaian Korpri – Rp 2,5 juta
- Pakaian adat – Rp 91,5 juta
Total anggaran yang digunakan mencapai lebih dari Rp 136 juta.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tinjau Langsung Penanganan Sampah di Kota
Alokasi Anggaran Tuai Sorotan
Penganggaran pembelian baju dinas dan baju adat ini mendapat perhatian publik, terutama karena jumlahnya yang cukup besar. Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi pengadaan pakaian ini di tengah kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
Meskipun anggaran pengadaan pakaian dinas dan baju adat adalah hal yang lazim dalam pemerintahan, beberapa warga menilai alokasi dana sebesar itu seharusnya diprioritaskan untuk sektor yang lebih mendesak, seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, atau pendidikan.
Pemkot Pematangsiantar Beri Penjelasan
Menanggapi hal ini, pihak Pemkot Pematangsiantar menjelaskan bahwa pengadaan pakaian dinas dan baju adat merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintah daerah. Pakaian dinas digunakan untuk keperluan seremonial, sedangkan baju adat diperlukan dalam berbagai acara resmi dan kebudayaan daerah.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot mengenai rincian lebih lanjut terkait penggunaan dan spesifikasi pengadaan pakaian tersebut.






