Obat Kanker Payudara Tak Dicover BPJS? Begini Klarifikasi BPJS Kesehatan
Jagat media sosial diramaikan dengan kabar bahwa obat kanker payudara tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan mulai Februari 2025. Isu ini mencuat setelah seorang pengguna akun X, @na**a, membagikan pengalaman temannya yang sedang berjuang melawan kanker payudara.
Dalam utas yang viral, ia mengungkap bahwa salah satu obat injeksi untuk kanker payudara, yaitu Avestrant, disebut tak lagi masuk dalam daftar jaminan BPJS.
“Kemarin ngobrol sama teman yang hidup dengan kanker payudara, per Februari salah satu obat injeksinya (Avestrant) sudah tidak dicover BPJS. Harga satu dosisnya sekitar Rp3 juta, dan dia harus dua kali dosis sekali injeksi,” tulis akun tersebut.
Baca Juga: Dokter Ingatkan Gejala yang Bisa Menjadi Tanda Penyakit Ginjal, Jangan Abaikan!
Klarifikasi BPJS Kesehatan
Menanggapi hal ini, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, memastikan bahwa BPJS Kesehatan masih menjamin pengobatan kanker payudara dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menjelaskan, daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan sudah ditetapkan dalam Formularium Nasional (Fornas), yang berisi daftar obat terpilih sebagai acuan dalam pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
“Ini yang menjadi acuan dalam pemberian obat bagi peserta JKN,” ujar Rizzky kepada detikcom, Kamis (6/2/2025).
Cek Daftar Obat yang Ditanggung BPJS
Masyarakat dapat memantau daftar obat yang dijamin BPJS Kesehatan melalui situs resmi Fornas yang dikelola Kementerian Kesehatan RI. Jika obat tersedia dalam daftar tersebut, maka BPJS menanggung pembiayaannya sesuai standar medis yang berlaku.
“Seluruh ketentuan terkait obat yang masuk dalam Fornas dapat diakses oleh masyarakat melalui situs https://e-fornas.kemkes.go.id,” jelas Rizzky.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Berdasarkan data Fornas terbaru, obat fulvestrant injeksi (Avestrant) masih termasuk dalam daftar obat yang dijamin BPJS Kesehatan. Obat ini tertera dalam kategori antineoplastik dan imunomodulator, yang digunakan dalam terapi kanker payudara.
Fulvestrant ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), sesuai ketentuan yang berlaku.






