Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Laporan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tiga Panah-Merek Mengguncang, KPK & Kejagung Bergerak

Laporan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tiga Panah-Merek Mengguncang, KPK & Kejagung Bergerak

Dugaan korupsi dalam proyek pelebaran jalan bernilai kontrak sekitar puluhan Rp31,3 miliar untuk pengerjaan ruas jalan Tiga Panah ruas Kabanjahe-Merek di Kabupaten Karo akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

Hal ini disampaikan Forum Masyarakat Peduli Bangsa (FMPB) melihat hasil pengerjaan ruas jalan yang kini sudah mulai mengalami kerusakan.

Dijelaskannya, dari data yang mereka telusuri diketahui jika proyek yang bersumber dana dari APBN 2024 ini, bernilai pagu mencapai Rp35, 6 miliar dan secara resmi berkontrak senilai Rp31,3 miliar setelah dimenangkan perusahaan PT Karya Murni Perkasa melalui proses tender.

“Kami menduga, selain adanya indikasi mark-up dalam pengerjaannya, pelaksanaan proyek ini juga terindikasi  gratifikasi saat proses tender, sehingga PT KMP dijadikan pengantin proyek,” kata Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Bangsa (FMPB) Muchlis Ritonga dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga : Warga Tiga Kecamatan Memohon Bupati Antonius Ginting Perbaiki Infrastruktur Jalan Udara Ujung

Indikasi adanya permainan perusahaan ini kata Muchlis dikarenakan pada proyek lain yakni preservasi Jalan Tiga Runggu-Tanjung Dolok yang berstatus lanjutan dengan pagu Rp5,4 miliar juga dimenangkan juga oleh PT KMP dengan nilai kontrak Rp48,7 miliar

“Aroma monopoli itu kuat tercium saat pelaksanaan tender kedua proyek tersebut. Dilihat dari harga penawaran yang turun sekitaran 5-7persen. Dan metode ini selalu kerap menjadi modus permainan proyek di manapun berada,” ujarnya.

Menurut Muchlis, PT KMP ini kerap bermasalah dalam mengerjakan proyek.

Pada Tahun 2011 contohnya, PT KMP pernah di putus kontrak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sumatera Utara karena kualitas pengerjaannya tidak beres oleh PPK bernama Lamhot Pasaribu. 

Muchlis mengatakan, keprihatinan mereka soal indikasi korupsi yakni terkait proyek pelebaran jalan Tiga Panah ruas Kabanjahe – Merek, Kabupaten Karo.

Ruas jalan tersebut sudah mengalami kerusakan cukup parah di sejumlah titik padahal saat ini masih dalam masa pemeliharan.

“Panjang proyek pelebaran jalan ini ada sekitar 3 km. Jadi titik nolnya ada di Pasar Tiga Panah. Dari titik nol ini, jalan yang diperlebar ke arah Merek sepanjang 1,5 km dan ke arah Kabanjahe juga sepanjang 1,5 km. Bagian pinggir jalan surah rusak dan belum diperbaiki,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan