Pria Paruh Baya di Siantar Diamankan Polisi Gara-gara Miliki 10,41 Gram Ganja
Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial IS, 58 tahun, di rumahnya Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Senin (3/3/2025). “Awalnya kita memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dalil Tani, ada seseorang memiliki narkotika jenis ganja,” kata Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pardede, Rabu (5/3/2025).
Dibaca Juga : Pidato Perdana Bupati-Wabup Labura Fokus pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Kemudian personel menggeledah rumah IS ditemukan barang bukti satu buah plastik berisi ganja berat 10,41 gram, beserta satu bungkus kertas tiktak dan satu unit handphone. Saat diinterogasi, IS mengaku pemilik ganja tersebut. IS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar. “IS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.
Menurut keterangan Kapolres Siantar, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengembangan dan penyelidikan. “Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan pengawasan, tim berhasil mengamankan BS dan menemukan ganja seberat 10,41 gram di tempat tinggalnya,” ujar Kapolres. BS sendiri mengaku bahwa ganja tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi. “Saya hanya pakai untuk diri sendiri, bukan untuk diperjualbelikan,” ujarnya saat diperiksa. Namun, polisi tetap memberlakukan pasal yang berlaku sesuai Undang-Undang Narkotika.
Dibaca Juga : Warga Sibolga Bersukacita, PDAM Mual Nauli Tapteng Rencanakan Salurkan Air Bersih
Kepemilikan ganja seberat 10,41 gram ini termasuk dalam kategori jumlah kecil, namun tetap dianggap melanggar hukum. BS terancam hukuman penjara jika terbukti bersalah. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan atau peredaran narkotika jenis apapun. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba-coba menggunakan atau mengedarkan narkotika. Selain melanggar hukum, hal ini juga merusak masa depan dan kesehatan,” tegas Kapolres. BS saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.






