Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kepala Desa di Deli Serdang Kembali Terjerat Kasus Korupsi, Kejaksaan Terbitkan Sprindik

Kepala Desa di Deli Serdang Kembali Terjerat Kasus Korupsi, Kejaksaan Terbitkan Sprindik

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Muhammad Jeffry mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau.

Dalam kasus ini oknum Kades berinisial A dan beberapa perangkatnya sudah beberapa kali diperiksa.

Dalam waktu dekat pihak Kejaksaan pun akan segera melakukan penetapan tersangka. 

“Iya benar sudah keluar surat perintah penyidikan untuk Desa Tanjung Garbus II. Minggu lalu itu keluar surat perintah penyidikannya. Kalau sudah penyidikan tinggal cari tersangka dan kerugiannya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, Senin (3/3/2025).  

Diakui untuk potensi kerugian negara saat ini belum bisa disampaikan karena belum dihitung.

Baca Juga : Polisi Ungkap Aksi Sindikat Pencuri di Pagar Merbau, Motor Tetangga Dijual Rp2 Juta

Namun kasus ini sudah menjadi atensi tahun 2025 ini. Diakui kalau kasus ini merupakan kasus dugaan korupsi pertama yang statusnya naik ke penyidikan tahun 2025. 

sementara itu didapat informasi dalam kasus ini, Kades dan Bendahara diduga melakukan korupsi anggaran pembangynan infrastruktur dan anggaran ketahanan Pangan (Ketapang) ratusan juta untuk tahun 2024.

Modusnya untuk pembangunan infrastruktur dikerjakan dengan fiktif dan untuk ketahanan pangan, pembelian sapi yang diberi kepada kelompok peternak dikorupsi dengan cara dikurangi jumlahnya sehingga tidak sesuai dengan jumlah anggaran. 

Sampai saat ini oknum Kades Pagar Merbau II, A belum bisa dipintai konfirmasi. Dua nomor ponselnya belum bisa dihubungi.

Selama kasus ini bergulir A pun disebut-sebut jarang masuk kantor. 

Terkait kasus ini Ketua APDESI Sumut, Suparman yang juga merupakan Kades Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa membantah kalau disebut punya hubungan keluarga dengan yang bersangkutan.

Nama Suparman banyak dikait-kaitkan dengan kasus ini karena dianggap banyak orang merupakan paman dari A. Terkait hal ini Suparman pun memberikan penjelasan. 

“Ya memang dia manggil saya Pak Lek tapi kami nggak ada hubungan keluarga. Rumah mamaknya kan dekat rumah saya. Saya manggil mamaknya kakak makanya dia manggil saya Pak Lek,” kata Suparman. 

Suparman mengaku sekitar satu bulan setengah lalu sempat bertemu dengan A.

Sebagai Ketua APDESI ia pun memberikan banyak masukan agar bisa menyelesaikan kasus ini. Segala sesuatu yang telah dilakukan disebut harus bisa dipertanggungbawabkan.

Ditegaskannya organisasinya dibuat bukan untuk membela orang yang bersalah.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan