Pasien Gugat Dokter RSU Medan, Amputasi Kaki Diduga Dilakukan Tanpa Izin
Seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati Medan dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh keluarga pasien.
Laporan tersebut terkait dugaan amputasi kaki pasien berinisial JS (43) tanpa persetujuan keluarga.
Laporan bernomor STTLP/B/303/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara diajukan oleh suami korban, Everedy Sembiring (49), pada Senin (03/03/2025).
Menurut kuasa hukum korban, Simson Simarmata (44), laporan ini diajukan sebagai bentuk pembelajaran bagi rumah sakit dan dokter yang terlibat.
“Kami berharap Polda Sumut memberikan atensi serius agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Simson.
Kasus ini bermula ketika JS dibawa ke RSU Mitra Sejati pada Minggu (23/02/2025) untuk mengobati jari telunjuk kaki kanannya yang infeksi akibat tertusuk paku.
Everedy menyatakan bahwa dokter hanya meminta persetujuan untuk operasi jari kaki, bukan amputasi.
Baca juga : RSUD Pirngadi Medan Catat Kunjungan Rawat Jalan Capai Puluhan Ribu Pasien
Namun, sekitar pukul 17.30 WIB, keluarga dikejutkan dengan penyerahan kaki JS yang telah diamputasi oleh perawat.
Everedy menegaskan bahwa tidak ada persetujuan amputasi dari keluarganya.
“Istri saya masih bisa menggerakkan empat jari kakinya dan berjalan. Kenapa harus diamputasi?” tanyanya.
Pihak rumah sakit mengklaim tindakan tersebut sebagai keadaan darurat dan keluarga tidak ada saat dipanggil, meski Everedy mengaku menunggu di dekat ruang operasi.
JS saat ini masih dirawat di RSU Mitra Sejati dengan kondisi kejiwaan yang tidak stabil pascaamputasi.
Everedy menuntut pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit dan dokter melalui kuasa hukumnya.
Sementara itu, Humas dan Legal RSU Mitra Sejati, Erwinsyah Dimyati Lubis, belum memberikan tanggapan terkait kasus ini.
Kasus ini memicu sorotan publik terhadap prosedur medis dan etika rumah sakit, serta pentingnya komunikasi transparan antara tenaga medis dan keluarga pasien.






