Tunjangan ASN Siantar di Ujung Tanduk? Kebijakan Jam Kerja Ramadan 2025 Jadi Bahan Perdebatan
Selama bulan Ramadan atau Maret 2025, terdapat penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Pemerintah telah menetapkan melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Berdasarkan Pasal 4 Perpres disebut perubahan jam kerja berkurang. Jam kerja pegawai yakni 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat). Di bulan Ramadan 1446 Hijriah menjadi 32,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat).
Dibaca Juga : Fun Run 5K Nias Utara Ajang Olahraga Seru yang Berakhir dengan Pembagian Medali untuk Semua
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Johannes Sihombing. Ia menuturkan, jam kerja OPD Pemko Pematangsiantar dimulai pada pukul 07.30 WIB. Sedangkan selama Ramadan dimulai pada pukul 08.00 WIB. “Senin-kamis dan sabtu jam istirahat reguler 30 menit. Untuk Jumat jam istirahat 60 menit,” ujarnya saat dihubungi, Senin (3/3/2025).Dikatakannya, bagi ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai. Ia merinci, jam kerja pada OPD yang memberlakukan 5 hari kerja (senin-kamis), diawali pada pukul 08.00-15.00 WIB.
Sementara di hari jumat, dimulai pada pukul 08.00-15.30 WIB. Sedangkan jam kerja yang memberlakukan 6 hari kerja (senin-sabtu), dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIB. Johannes berharap seluruh pimpinan OPD memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dengan tidak menganggu produktivitas dan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada unit kerjanya masing-masing. “Sanski kepada rekap kehadiran di PP 94 tahun 2021 dan Perwa Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Kalau berkurangnya jam kehadiran dalam tugas, pasti berkurangnya (tambahan penghasilan) berupa TPP,” ucap Johannes.
Dibaca Juga : Asmara Subuh dan Balap Liar Jadi Sorotan, Polres Simalungun Tingkatkan Penindakan
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Dinas Pendapatan dan Sumber Daya Aparatur Siantar, Drs. Budi Santoso, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta memotong tunjangan ASN. “Pengurangan jam kerja selama Ramadan tidak akan memengaruhi tunjangan, asalkan ASN tetap menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” tegas Budi. Ia menambahkan, pemerintah akan melakukan evaluasi kinerja secara khusus selama Ramadan untuk memastikan bahwa penyesuaian jam kerja tidak mengurangi produktivitas. “Kami akan memantau kinerja ASN secara ketat. Jika ada yang tidak memenuhi target, barulah akan ada penyesuaian tunjangan,” jelasnya.






