Kasus Wartawan , Panitera Pengganti PN Medan akan Dipanggil
Pada 25 Februari 2025, Deddy Irawan, seorang wartawan Harian Mistar, mengalami intimidasi saat meliput sidang kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Insiden terjadi ketika Deddy mengambil foto di ruang sidang Cakra 4. Beberapa pria yang diduga preman memanggilnya, namun Deddy mengabaikannya. Kemudian, Panitera Pengganti bernama Sumardi memanggil Deddy keluar dari ruang sidang.
Baca juga : Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Rutan Pangkalan Brandan Gelar Makan Bersama
Di luar, Deddy dipaksa menghapus foto yang telah diambil, bahkan ponselnya dirampas oleh pria yang diduga preman untuk menghapus foto tersebut, dengan alasan tidak ada izin pengambilan foto. Sumardi juga turut memerintahkan penghapusan foto sambil memegang lengan Deddy. Padahal, majelis hakim yang dipimpin Lucas Sahabat Duha tidak melarang pengambilan foto selama persidangan.
Akibat intimidasi ini, Deddy melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan pada 25 Februari 2025, dengan nomor laporan LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) mengecam tindakan intimidasi tersebut, menyatakan bahwa perbuatan para pelaku bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. KKJ Sumut mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelakunya.
Pihak PN Medan juga telah mengambil langkah dengan memanggil Panitera Pengganti Sumardi untuk dimintai keterangan terkait insiden ini. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengklarifikasi peran Sumardi dalam kejadian tersebut dan memastikan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak terulang di masa mendatang.
Insiden ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya, terutama saat meliput proses peradilan yang seharusnya terbuka untuk umum.
Perihal laporan wartawan, Deddy Irawan, 23 tahun, polisi akan menindak lanjuti laporannya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Ya (dipanggil) sesuai laporan yang dibuat ya,” katanya kepada mistar, Kamis (27/2/2025).
Dikatakan orang nomor satu di Polrestabes Medan itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status perkaranya.
“Kita tindak lanjuti. Kan sudah laporan, habis itu nanti wawancara. Setelah itu gelar perkara, seperti apa nanti prosesnya baru kita lihat status penyidikannya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Deddy Irawan, 23 tahun, wartawan mistar membuat laporan ke Polrestabes Medan, Selasa (25/2/25) malam.
Pria yang sehari-hari bertugas meliput di Pengadilan Negeri Medan itu mengaku terintimidasi oleh orang tak dikenal saat melakukan tugasnya.
Laporan pengaduan Deddy tertuang dalam Nomor LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kepada polisi, Deddy menyampaikan, tindakan intimidasi yang dialaminya bermula saat meliput sidang kasus penipuan dan penggelapan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, pada Selasa (25/2/2025).
Karena tak dihiraukan, kata Deddy, dirinya dipanggil oleh Panitera Pengganti (PP) Sumardi yang berada di luar ruangan sidang.






