Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS BRI PHK dan Laporkan Pegawai Terlibat Korupsi KUR Kutalimbaru

BRI PHK dan Laporkan Pegawai Terlibat Korupsi KUR Kutalimbaru

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Medan Iskandar Muda angkat bicara terkait kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Saat ini, BRI telah melaporkan tindak kejahatan perbankan yang dilakukan oknum pekerja tersebut kepada pihak berwajib.

Pemimpin BRI Kantor Cabang Medan Iskandar Muda, Zulherman Isfia, mengatakan kasus ini bermula dari pemberian kredit oleh mantri yang menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses pencairan KUR, sehingga menyebabkan penyalahgunaan dana.

“Ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian perbankan dan etika bisnis yang dijunjung tinggi perusahaan. Kami (BRI) sudah memproses hukum semua oknum yang terlibat dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” katanya di Medan, Rabu (26/2/2025).

Zulherman menegaskan bahwa BRI tidak memberikan toleransi kepada pegawai yang melawan hukum (zero tolerance fraud) serta merugikan nama baik perusahaan.

“Kami menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan perbankan bijaksana (prudential banking) dalam semua aktivitas operasional perbankan. BRI komitmen menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Zulherman pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Medan yang telah bertindak cepat menangkap dan memproses hukum pelaku.

“Kami apresiasi Kejari Medan karena telah bertindak cepat menangkap dan memproses hukum pelaku,”

Untuk diketahui, proses hukum kasus korupsi KUR Kutalimbaru ini tengah berjalan di Kejari Medan. Sebanyak 5 terdakwa sudah duduk di kursi pesakitan atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp6,28 miliar.

Adapun kelima terdakwa yakni, M Juned Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021-April 2023, Erwin Handoko Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024, Joshua Sitompul mantan Costumer Service (CS) BRI Kutalimbaru, Rahmayanti dan Rahmad Singarimbun yang merupakan narahubung nasabah.

Sementara dua pelaku lainnya, David Sloan mantan Mantri BRI Kutalimbaru dan Habib Mahendra sebagai narahubung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

tindakan tegas BRI dalam memecat dan melaporkan pegawai yang terlibat dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kutalimbaru menunjukkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga integritas dan tata kelola yang baik.

Baca juga : Polres Langkat Ikuti Launching Program P2L Ketahanan Pangan Nasional

Langkah ini tidak hanya untuk menegakkan aturan internal, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pegawai dan instansi perbankan untuk selalu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberian KUR seharusnya menjadi sarana untuk mendukung perekonomian masyarakat kecil dan menengah, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Pihak berwenang diharapkan dapat memproses kasus ini secara adil dan transparan, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi yang lain. Masyarakat juga diimbau untuk turut mengawasi penyaluran bantuan atau program perbankan serupa, serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.

Dengan adanya tindakan nyata dari BRI dan penegak hukum, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi perbankan tetap terjaga dan program-program bantuan seperti KUR dapat tepat sasaran, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan