Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Pemuda Bawa Sajam Saat Tawuran di Medan Divonis 15 Bulan Penjara

Pemuda Bawa Sajam Saat Tawuran di Medan Divonis 15 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan divonis 15 bulan penjara kepada M. Ryan Al Farizi setelah terbukti membawa senjata tajam berupa celurit saat terlibat tawuran di Jalan Pemuda, Medan Maimun, Kota Medan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M. Ryan Al Farizi dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Hendra Hutabarat dalam sidang di PN Medan, Senin (24/2).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Mucikari Asal Labusel 7,5 Tahun Penjara

“Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen atau STBL.1948 Nomor 17,” jelasnya.

Terdakwa M. Ryan Al Farizi menerima vonis tersebut, sementara JPU Rocky Sirait menyatakan pikir-pikir terkait kemungkinan mengajukan banding. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kronologi Penangkapan

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 04.30 WIB, saat Polrestabes Medan menerima laporan adanya tawuran di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Mendapat laporan tersebut, tiga anggota kepolisian langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan. Setibanya di tempat kejadian, polisi mengamankan M. Ryan Al Farizi bersama beberapa pemuda lainnya, termasuk anak berinisial YP, MY, dan KF.

Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan dalam tawuran, di antaranya satu samurai dan tiga celurit. Terdakwa Ryan sendiri tertangkap basah dengan celurit di tangannya.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Setelah ditangkap, Ryan bersama rekan-rekannya langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kini, dengan vonis yang telah dijatuhkan, masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan