Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan di Simalungun

Polisi Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan di Simalungun

Seorang pria bernama Anggiat Maruli Siahaan ditangkap Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah kontrakan miliknya di Suka Rame, Tanah Jawa. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.

Dibaca Juga : Perlindungan Sosial Ditingkatkan, PT DIS dan PT RMM Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk 400 Pekerja

Menindaklanjuti informasi itu, tim dari Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melihat Anggiat berada di teras rumah. Menyadari kehadiran polisi, ia berusaha melarikan diri ke dalam rumah, namun berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,54 gram, sembilan plastik klip kosong, satu timbangan digital, dua kaca pirex, satu jarum, satu HT merek Merodith, uang tunai Rp115 ribu, serta dua dompet. Barang bukti tersebut mengindikasikan keterlibatan Anggiat dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi dari warga sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun,” ujarnya. Saat ini, Anggiat Maruli Siahaan dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. 

Dibaca Juga : Kebakaran Dahsyat di Tantom Tapsel, Lima Rumah Ludes Diduga karena Korsleting

Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka AS terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami membutuhkan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” pungkas Kapolres. Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran sabu di wilayah Simalungun dapat ditekan dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkoba.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan