Kasus Galian C Ilegal di Batubara, Dua Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejati Sumut
Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan dua orang tersangka pemilik galian C ilegal dan berkar perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diadili.
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani mengatakan, keduanya diserahkan pada Jumat (21/02/2025) malam, yakni tersangka berinisial RA dan RT alias Mambo, warga Kabupaten Batubara.
“Berkas perkaranya telah dikirim ke Kejati Sumut untuk segera disidangkan di pengadilan,” ujarnya pada Sabtu (22/02/2025).
Baca juga : Dampak Galian C di Desa Selamat: Debu dan Jalan Rusak, Warga Resah Minta Solusi
Kombes Pol Rudi mengatakan keduanya ditangkap pada 14 Februari 2025 atas dugaan mengelola galian C ilegal di Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit alat berat dan satu unit truk colt diesel. Pemeriksaan lapangan mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama, terbukti dengan tercatatnya truk melakukan pengisian material sebanyak 36 kali.
Kombes Pol Rudi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumut dalam melindungi aset negara dan menekan kerugian ekonomi akibat aktivitas ilegal tersebut.
Baca juga : Ratusan Warga Tanjung Alam Blokade Jalan, Desak Penutupan Tambang Galian C
“Sesuai perintah Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, siapapun yang terlibat dalam aktivitas galian ilegal akan mendapatkan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penyerahan berkas perkara ini tidak hanya menandai keberhasilan operasional pihak kepolisian, tetapi juga mengirimkan sinyal tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam praktek ilegal. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan mendukung upaya pelestarian lingkungan serta pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah Sumatera Utara.






