Dua Pria Tua Ditangkap Usai Cabuli Guru SD di Simalungun
Dua pria tua menyelinap masuk ke rumah kontrakan seorang guru SD di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), dan cabuli terhadap korban berinisial N (26).
Kedua pelaku, yakni ASP (43) dan SS (43), berhasil masuk ke rumah korban yang saat itu tengah tertidur pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka membuka pintu rumah dengan cara mencongkelnya melalui lubang ventilasi, menggunakan pisau dan bambu, hingga akhirnya berhasil membuka pintu dengan menggunakan arit.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Enam Daerah Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga
Keduanya telah merencanakan untuk bergantian mencabuli korban, dan pelaku ASP adalah yang pertama kali masuk ke kamar korban.
Korban cabuli yang terkejut dan dalam keadaan gelap, merasa ada seseorang yang mencengkeram lehernya dan memasukkan benda ke dalam mulut dan kemaluannya.
Meskipun dalam keadaan bingung dan panik, korban melakukan perlawanan. Setelah itu, kedua pelaku kabur, dan peristiwa itu hanya berlangsung sekitar lima menit.
Korban kemudian melapor ke Polsek Bosar Maligas dan diteruskan ke Polres Simalungun untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun awalnya korban tidak mengetahui identitas pelaku, berdasarkan penyelidikan polisi yang melibatkan sidik jari dan pemeriksaan tempat kejadian perkara, ASP akhirnya mengakui perbuatannya setelah bukti-bukti terungkap.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Menurut keterangan polisi, kedua pelaku adalah warga sekitar yang dikenal sering mengganggu korban. ASP, diketahui memiliki kebiasaan mengintip warga, sementara SS pernah mengganggu korban sebelumnya, sehingga korban sudah mencurigainya. Polisi kini sedang menangani kasus ini lebih lanjut.
Kedua pelaku, ASP dan SS, kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani proses hukum atas perbuatan pencabulan yang mereka lakukan terhadap guru SD di Simalungun.
Polisi mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat kerja keras tim penyelidik, yang berhasil mengidentifikasi pelaku melalui bukti sidik jari dan keterangan korban.
Sementara itu, korban yang merasa trauma atas kejadian tersebut mendapat perhatian dan pendampingan dari pihak kepolisian. Pihak berwenang memastikan akan memproses kedua pelaku sesuai hukum yang berlaku dan memberikan keadilan bagi korban.






