Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Ungkap Kasus Pelecehan Seksual terhadap Guru SD di Simalungun, Dua Pelaku Diamankan

Polisi Ungkap Kasus Pelecehan Seksual terhadap Guru SD di Simalungun, Dua Pelaku Diamankan

Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Bosar Maligas dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Dua pelaku, ASP (43) dan SS (43), ditangkap pada Minggu (16/2/2025). Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu, mengatakan korban berinisial N (26), guru asal Medan mengalami pelecehan di rumah kontrakannya pada Minggu dini hari.

Dibaca Juga : DPRD vs Sekda Siantar Perbedaan Pandangan Soal Mekanisme Penggeseran APBD

“Korban terbangun karena dicekik dan mulut disumbat oleh seseorang dalam kondisi kamar gelap. Saat melawan, mulutnya (korban membuka mulut) dipaksa dibuka hingga mengalami luka di bibir bagian atas,” kata Ricardo, Selasa (18/2). Setelah menerima laporan, tim gabungan Unit PPA, Tim Inafis Sat Reskrim, dan personel Polsek Bosar Maligas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam waktu kurang dari sehari, polisi menangkap dua pelaku yang merupakan warga setempat.

Barang bukti yang disita antara lain arit dan pisau yang digunakan untuk membobol pintu, potongan bambu, serta sebuah handuk dengan bercak darah. Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Sudiahman Saragih mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai kejadian tersebut. “Iya, sudah ada infonya. Sudah kita arahkan membuat laporan,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa pagi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun dengan nomor laporan LP/B/71/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT. Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menemukan kejadian serupa.

Dibaca Juga : Sistem KRIS BPJS Kesehatan Dikebut, Kenaikan Iuran Masih Menunggu Lampu Hijau Permenkes

Korban, yang masih dalam kondisi trauma, telah mendapatkan pendampingan dari tim psikolog dan lembaga perlindungan perempuan. Keluarga korban juga meminta masyarakat untuk menghormati privasi mereka selama proses pemulihan berlangsung. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat akan keamanan dan perlindungan terhadap perempuan, terutama di lingkungan pendidikan. Pemerintah dan pihak berwajib diharapkan dapat mengambil langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan