DPRD vs Sekda Siantar Perbedaan Pandangan Soal Mekanisme Penggeseran APBD
Pergeseran anggaran berdasarkan instruksi efisiensi saat ini belum dilakukan Pemko Pematangsiantar. Sejumlah kebijakan dan program masih berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya. Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang menyebut, saat ini mereka masih menunggu Peraturan Walikota (Perwa) yang bakal mengatur teknis refocusing tersebut. Sebab penetapan APBD dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). “Jadi tidak bisa sesuka hati menggeser anggaran itu,” kata Junaedi, Selasa (18/2/25).
Dibaca Juga : Efisiensi dalam Pendidikan Pesan Kadisdik Simalungun untuk Masa Depan Belajar
Dia menambahkan, meski Perda ditetapkan atas kesepakatan Pemko Pematangsiantar dan DPRD setempat, namun Perwa yang mengatur perubahannya tersebut tidak harus dibahas kembali bersama. “Sifatnya hanya pemberitahuan aja. Perwa tentang Perubahan APBD namanya, dan itu dibenarkan untuk menyesuaikan target kinerja atau rencana keuangan daerah,” ujarnya.
Meski begitu, ia belum dapat memastikan Perwa tentang Perubahan APBD itu dikeluarkan. Meski tak menyebut secara gamblang, mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pematangsiantar ini mengisyaratkan setelah kepala daerah baru dilantik. “Kita tunggu lah ya,” ucapnya.
Di sisi lain, kalangan masyarakat sipil juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan APBD. Mereka menekankan bahwa penggeseran anggaran tanpa melibatkan DPRD berisiko menimbulkan ketidakpercayaan publik, terutama jika tidak disertai dengan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat. “Kami meminta Pemko Siantar untuk tetap transparan dan melibatkan DPRD dalam setiap perubahan APBD. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” kata seorang pegiat antikorupsi di Siantar.
Sementara itu, Pemerintah Kota Siantar memastikan bahwa langkah yang diambil tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. Sekda menegaskan bahwa penggeseran APBD hanya akan dilakukan untuk kepentingan mendesak dan prioritas pembangunan daerah. “Kami tidak akan melakukan penggeseran APBD secara sembarangan. Semua langkah akan dilakukan dengan pertimbangan matang dan tetap mematuhi aturan,” pungkas
Dibaca Juga : Dinas Pertanian Labuhanbatu Berkomitmen Tingkatkan Kinerja Pertanian dengan Bantuan Traktor
Isu ini diprediksi akan terus menjadi perbincangan hangat, terutama di tengah upaya Pemko Siantar untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan publik. Namun, di balik itu, penting bagi semua pihak untuk menjaga komunikasi dan koordinasi agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.






