Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Ketidakhadiran Koptu HB Warnai Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Sempurna Pasaribu

Ketidakhadiran Koptu HB Warnai Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Sempurna Pasaribu

Sidang kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah seorang jurnalis di Kabupaten Karo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (17/2/2025).

Pada persidangan kali ini, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo.

Pada sidang kali ini hadir dua orang saksi yang diketahui merupakan saksi ahli yaitu Kasubbid Fiskom Labfor Polda Sumut Roy Tenno Siburian dan Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan dr. Ismurizal Sp.F.

Diketahui, pada sidang kali ini ada satu orang saksi lagi yang dihadirkan yaitu Koptu HB namun kembali tak datang.

Baca Juga : Dugaan Keterlibatan Koptu HB dalam Pembakaran Rumah Wartawan Karo: Bukti Video Diserahkan

Padahal, sidang kali ini merupakan panggilan kedua bagi Koptu HB namun pada sidang hari ini dirinya kembali tak datang.

Ketika ditanya perihal hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Karo Gus Irwan Marbun menjelaskan jika memang sesuai dengan rencana semula ada tiga orang saksi yang datang.

Dirinya menjelaskan, kedua saksi yang datang hari ini merupakan ahli yang terlibat dalam penanganan kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.

“Hari ini ada dua orang saksi yang datang, kita melakukan pemeriksaan terhadap ahli forensik dan ahli termal,” ujar Irwan.

Ketika ditanya perihal saksi lainnya yaitu Koptu HB, dirinya menjelaskan pihaknya sebelumnya telah mengirimkan panggilan kedua untuk menghadirkan HB dalam persidangan hari ini.

Namun, hari ini pihaknya mendapatkan surat balasan dari Brigif-07/Rimba Raya Galang tempat HB sekarang bertugas tentang ketidakhadiran HB dalam persidangan.

“Tadi kita sudah mendapatkan surat balasan, yang mana intinya meminta penjadwalan ulang. Karena Danbrigif masih menunggu persetujuan dari Pangdam, karena itu memang bagian dari aturan regulasi internal dari TNI,” katanya.

Lebih lanjut, meskipun hari ini sudah memberikan surat keterangan resmi namun Irwan menjelaskan pihaknya akan kembali menyurati tempat Koptu HB bertugas.

Dirinya menjelaskan, pemanggilan ini merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi.

“Tentunya pasti akan bersurat lagi. Kita harap saksi bisa hadir pada proses sidang minggu depan supaya bisa memberikan lebih terang lagi perkara ini,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan