Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Polda Sumut Buru 4 DPO Kasus Narkotika yang Masih Bebas

Polda Sumut Buru 4 DPO Kasus Narkotika yang Masih Bebas

Polda Sumatera Utara hingga kini belum berhasil menangkap dan masih bebas berkeliaran empat orang daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba jenis sabu seberat 117 kilogram dan 20 bungkus pil ekstasi di Tanjungbalai.

Keempat DPO tersebut, yakni Sandi alias Andi, Putra alias Kumput, Tamrin alias Tambi, dan Irvan alias Ivan, yang merupakan warga Tanjungbalai, masih belum ditemukan dan diduga masih berkeliaran bebas.

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini enggan memberikan tanggapan terkait belum tertangkapnya keempat DPO tersebut.

Baca Juga: Dua Polisi di Polda Sumut Terjaring OTT, Diduga Lakukan Pemerasan

Sebelumnya, status keempat DPO ini mencuat setelah Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkotika di wilayah Sumatera Utara.

“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, baik itu pengguna, pengedar, hingga bandarnya. Polisi akan bertindak tegas,” ujar Hadi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 27 April 2024, dini hari. Saat itu, Tim Khusus Dit Narkoba Polda Sumut menemukan seorang pria membawa becak motor di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai. Namun, saat didekati polisi, pria tersebut melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa 117 bungkus sabu serta 20 bungkus ekstasi.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pada 30 April 2024, tiga hari setelah kejadian, berhasil menangkap seorang tersangka berinisial I alias Iwan Lomok di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bandar Durian, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Keesokan harinya, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial S alias Bang LE dan PS alias Panji. Namun, keduanya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang bersama dua tersangka lainnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan upaya pengejaran terhadap keempat DPO tersebut untuk memastikan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara dapat ditekan secara maksimal.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan