Bangunan Tanpa Izin Berdiri di Lahan PT KAI, Satpol PP Asahan Tunggu Tindakan PUTR
Sejumlah bangunan di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Cokroaminoto, Kisaran, berdiri tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sekretaris Satpol PP Asahan, Budi Limbong, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan bangunan ilegal tersebut dan sudah menyurati Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Asahan. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari dinas terkait.
“Iya, kita tahu bangunan yang berdiri di Jalan Cokroaminoto, Kisaran, tepatnya di lahan PT KAI, tidak memiliki PBG dari Dinas PUTR. Kita juga pernah menyurati mereka, tetapi sampai sekarang belum ada respon,” ujar Budi Limbong, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: DPRD Medan Desak Disdukcapil Tambah Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri
Dengan tidak adanya tindakan tegas, muncul dugaan bahwa Satpol PP menerima upeti dari pihak yang mendirikan bangunan. Namun, Budi Limbong dengan tegas membantah tudingan tersebut.
“Saya pastikan bahwa pihak Satpol PP Kabupaten Asahan tidak menerima upeti. Bahkan, tidak ada yang berani melakukan hal seperti itu,” tegasnya.
Budi juga menjelaskan bahwa proses pembongkaran bangunan tidak bisa dilakukan secara langsung dan harus melalui prosedur tertentu. Namun, pihaknya merasa terhambat oleh kurangnya respon dari Dinas PUTR Asahan.
“Proses ini sedang kami jalankan, tetapi terhambat karena beberapa surat yang kami kirim ke Dinas PUTR Asahan tidak direspon,” tambahnya.
Menanggapi permasalahan ini, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan, Irwansyah Siregar, menyatakan akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dan mencari solusi terkait bangunan tanpa izin di lahan PT KAI tersebut.
“Kita akan panggil semua pihak untuk menggelar RDP,” kata Irwansyah.
Dengan adanya permasalahan ini, masyarakat berharap agar pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik bangunan tanpa izin di lahan PT KAI.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
DPRD Asahan yang berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) diharapkan dapat menemukan solusi yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Satpol PP Asahan menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Dinas PUTR untuk memastikan tindakan lebih lanjut terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin tersebut.






