Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Berkas Perkara Dua Oknum Polisi di Kasus Mayat Wanita di Karo Dikembalikan Kejati Sumut

Berkas Perkara Dua Oknum Polisi di Kasus Mayat Wanita di Karo Dikembalikan Kejati Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengembalikan berkas perkara dua oknum polisi berinisial JHS dan HP yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, menyampaikan bahwa sebelumnya penyidik Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka.

Namun, setelah dilakukan penelitian oleh tim jaksa, berkas tersebut dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

Baca Juga: Polres Tanah Karo Amankan 24 Pengendara dalam Operasi Keselamatan Toba

“Berkas masih di penyidik kepolisian. Setelah diteliti oleh tim jaksa, ada petunjuk jaksa peneliti yang harus dilengkapi,” ujar Adre kepada awak media, Rabu (12/2).

Mantan Kasi Intelijen Kejari Binjai itu menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu penyidik kembali menyerahkan berkas perkara yang telah diperbaiki sesuai petunjuk jaksa.

“Kita tunggu perkembangan minggu ini. Jika ada informasi terbaru, akan segera kami sampaikan,” katanya.

Adre juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum dipastikan di pengadilan mana para tersangka akan diadili, apakah di Pengadilan Negeri (PN) Medan atau PN Pematangsiantar.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Diketahui, dalam kasus ini terdapat lima tersangka, yakni JHS, HP, JF, E, dan R alias Iwan Bopeng. JHS merupakan anggota Polres Pematangsiantar, sedangkan HP bertugas di Polres Simalungun.

Kedua oknum polisi ini ditangkap karena diduga mengetahui keberadaan mayat namun tidak melaporkannya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dengan dikembalikannya berkas perkara ini, diharapkan pihak penyidik dapat segera melengkapi kekurangan yang ada sesuai dengan petunjuk jaksa, sehingga kasus ini dapat segera dibawa ke tahap persidangan.

Masyarakat pun menanti proses hukum yang transparan dan adil terhadap para tersangka, termasuk dua oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan