Polda Sumut dan Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pencurian Rumah Mewah Antarprovinsi
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan pencurian rumah mewah lintas provinsi yang telah meresahkan masyarakat.
Dalam operasi ini, tujuh anggota sindikat berhasil diamankan, dengan tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan pada Senin (10/2/2025), Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, mengungkapkan bahwa komplotan ini telah beraksi di berbagai kota besar, termasuk Medan, Pematang Siantar, Lampung, hingga beberapa wilayah di Pulau Jawa.
Baca Juga: DPRD Medan Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bobby-Aulia
Para pelaku dikenal menggunakan senjata api dalam setiap aksinya dan menargetkan rumah mewah sebagai sasaran utama.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa aksi terbaru kelompok ini terjadi di rumah Bakti Pandapotan Sihombing, yang berlokasi di Kompleks Cemara Hijau, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada Jumat (17/1/2025).
Dalam aksinya, para pelaku masuk dengan merusak pintu, menonaktifkan CCTV, lalu membawa kabur brankas berisi uang tunai Rp 200 juta serta sejumlah dokumen berharga. Kerugian total yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan intensif.
Upaya ini membuahkan hasil ketika para pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada 4 Februari 2025. Namun, beberapa di antaranya melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua senjata api, amunisi, peralatan untuk membobol pintu, serta beberapa kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Selain itu, petugas juga berhasil menemukan barang-barang milik korban, termasuk uang dalam berbagai pecahan mata uang asing dan dokumen penting lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sementara itu, kepolisian masih memburu satu pelaku lain yang diduga turut serta dalam aksi pencurian ini.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik
Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini serta berkoordinasi dengan jajaran kepolisian daerah lain guna mengungkap jaringan kriminal serupa.
Masyarakat pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal lintas provinsi yang meresahkan masyarakat.






