Pemalsuan Sertifikat Tanah Marak di Tangerang, Bareskrim Sita 263 Warkah sebagai Barang Bukti
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip, terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sebanyak 263 warkah tanah yang diduga digunakan dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara ilegal di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dibaca Juga: DPD RI dan Sumut Sinergi Bahas RUU SJSN untuk Masa Depan Jaminan Sosial yang Lebih Baik
Warkah merupakan dokumen penting yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah serta menjadi dasar dalam proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen yang disita akan diuji di Laboratorium Forensik.
Dari hasil penyelidikan sementara, kasus pemalsuan ini diduga telah berlangsung sejak 2021. Modus yang digunakan melibatkan pembuatan serta penggunaan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. “Selanjutnya ada peran-peran lain yang membantu dalam kasus ini. Tentu saja, kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,” ujar Brigjen Djuhandhani di Jakarta, Senin (10/2/25).
Hingga kini, sebanyak 44 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk Kades Kohod, Arsin bin Sanip, serta istri dan keluarganya. Djuhandhani menegaskan bahwa penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Arsin bin Sanip sempat mangkir dari panggilan Bareskrim Polri terkait klarifikasi kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang. Namun, polisi tetap melanjutkan penyelidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Bareskrim juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan penawaran tanah murah tanpa verifikasi yang jelas. “Pastikan dokumen tanah Anda asli dan terdaftar resmi di BPN. Jangan mudah percaya dengan transaksi yang mencurigakan,” pesan Asep.
Dibaca Juga ; Pedagang di Medan Keluhkan Kenaikan Harga Kelapa, Omzet Terancam Menurun
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak terkait pentingnya menjaga integritas dokumen pertanahan. Bareskrim berjanji akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik-praktik serupa di masa mendatang.






