Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 10 Anak SD di Karo, Ancaman 15 Tahun Penjara

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 10 Anak SD di Karo, Ancaman 15 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial OSM (35) diduga melakukan pencabulan terhadap 10 anak laki-laki yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kasus ini terungkap setelah para korban, didampingi orang tua mereka, melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tanah Karo.

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Kronologi Penembakan Personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang oleh OTK Saat Tangkap Bandar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengamankan OSM pada Selasa (4/2/25). Penangkapan dilakukan setelah para korban dan orang tua mereka melapor ke polisi.

AKP Ras Maju, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka telah melanggar Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Ras Maju pada Rabu (5/2/25).

Salah satu orang tua korban, seorang wanita paruh baya, mengungkapkan bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh tani atau aron.

Ia merasa terkejut dan sedih mengetahui anaknya menjadi korban kejahatan ini.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.

Banyak warga berharap agar keadilan segera ditegakkan untuk melindungi anak-anak dari tindakan keji semacam ini.

Kejadian ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekitar.

Orang tua dan masyarakat diharapkan lebih waspada dan aktif melindungi anak-anak dari potensi kejahatan.

Dengan penangkapan tersangka, polisi berharap korban dan keluarga mereka bisa merasa lebih tenang.

Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah kejadian serupa di masa depan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan