Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Penarikan Kendaraan Dinas KPU Siantar Tuai Protes, Pejabat Masih Menjabat

Penarikan Kendaraan Dinas KPU Siantar Tuai Protes, Pejabat Masih Menjabat

Kendaraan dinas (Randis) para Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Pematang Siantar ditarik meski masih menjabat. Penarikan Randis itu disebut-sebut untuk melakukan efisiensi anggaran yang kerap digembar-gemborkan pemerintah pusat.

Dibaca Juga : Pilkada Medan 2024 Berakhir, KPU Tetapkan Rico-Zaki sebagai Pemenang

Sekretaris KPU Kota Pematang Siantar, Hermanto Panjaitan menyebut, terdapat 6 mobil jenis Toyota Avanza yang digunakan 5 komisioner dan 1 sekretaris. “Per tanggal 31 Januari 2024 lalu,” ujar Hermanto, pada Kamis (6/2/25).

Ia mengungkapkan, Randis yang digunakan sehari-harinya itu dikontrak dari pihak ketiga. Terbaru, seluruh mobil itu tidak diperpanjang di seluruh KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota. “Sejak komisioner periode sebelumnya mobil itu dipakai. Setelah habis periode, dipindahtangankan ke komisioner yang sekarang,” lanjutnya.

Hermanto mengatakan, masa jabatan 5 komisioner saat ini masih akan selesai pada 2028 mendatang, sebab pelantikannya dilakukan pada Oktober 2023 lalu. Setelah kendaraan dinas ditarik, Hermanto mengaku tidak diberikan tunjangan transportasi meski masa jabatan masih melekat. Mereka terpaksa harus menggunakan biaya pribadi jika harus bepergian di dalam kota. “Ya seperti itu lah kondisinya. Memang itu keputusan dari pusat,” tandasnya.

Penarikan randis dikhawatirkan akan memengaruhi kinerja KPU Siantar, terutama dalam menjalankan tugas-tugas pemilihan dan koordinasi dengan pihak terkait. Tanpa kendaraan dinas, mobilitas para pejabat menjadi terhambat, yang berpotensi mengganggu efektivitas kerja.

Masyarakat Siantar berharap ada transparansi dari pihak berwenang terkait kebijakan ini. “Kalau memang ada alasan yang jelas, sebaiknya diumumkan ke publik agar tidak menimbulkan prasangka,” ujar seorang warga, Andi.

Dibaca Juga : Sinergi dan Aksi Nyata Kader TP PKK, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Sementara itu, pengamat politik setempat menilai, penarikan randis ini perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan kesan negatif terhadap kinerja KPU Siantar. “Institusi seperti KPU harus didukung penuh, bukan justru dipersulit,” tegasnya. Hingga saat ini, KPU Siantar masih menunggu kejelasan dari pihak terkait. Publik pun berharap kebijakan ini tidak berdampak buruk pada pelaksanaan tugas-tugas KPU, terutama dalam menyambut agenda pemilihan mendatang.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan