MK Lanjutkan Sengketa Hasil Pilkada Madina, Masuki Tahap Pembuktian
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan tujuh perkara sengketa hasil Pilkada 2024 ke tahap sidang pembuktian. Salah satu perkara yang dilanjutkan adalah sengketa hasil Pilkada Bupati Mandailing Natal (Madina).
Keputusan tersebut disampaikan oleh Hakim MK Arief, yang membacakan putusan sela untuk 42 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 dalam sesi pertama pada Rabu (5/2/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat. Sidang putusan sela ini berlangsung pada 4-5 Februari 2025.
“Dari 49 perkara yang diterima, sebanyak 42 perkara telah diputuskan, dengan tujuh perkara dilanjutkan ke sidang pembuktian,” ujar Arief.
Ia juga menyatakan bahwa 40 perkara lainnya dinyatakan tidak dapat diterima, sementara dua perkara lainnya dikabulkan penarikan permohonannya.
Sidang pembuktian untuk tujuh perkara yang dilanjutkan akan digelar mulai 7 hingga 17 Februari 2025. Dalam sidang ini, pihak yang mengajukan sengketa dapat mengajukan saksi maupun ahli, dengan kuota maksimal 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilbup/Pilwalkot.
Berikut adalah tujuh perkara yang lanjut ke sidang pembuktian:
- Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mandailing Natal (Madina)
- Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Boven Digoel
- Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Pegunungan
- Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua
- Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jayapura
- Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak
- Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Jaya
Sementara itu, 42 perkara lainnya yang tidak dilanjutkan antara lain melibatkan sengketa Pilbup di berbagai daerah di Indonesia.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Proses ini diharapkan dapat membawa kejelasan hukum atas hasil Pilkada yang dipersoalkan dan memastikan setiap proses demokrasi berjalan sesuai ketentuan.






