Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS 25 Pekerja Migran Ilegal Ditemukan dan Diamankan di Perairan Sergai

25 Pekerja Migran Ilegal Ditemukan dan Diamankan di Perairan Sergai

Sebanyak 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, 1 tekong, dan 2 ABK diamankan oleh Polres Sergai di perairan Pantai Kelang, Desa Seinaga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu, melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, pada Selasa (4/2), mengungkapkan bahwa 25 PMI tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan hendak kembali ke Indonesia melalui perairan Sergai menggunakan kapal tongkang.

Baca Juga: Darma Wijaya Nonaktifkan Kadishub Sergai karena Tidak Mampu Kerja

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima pada Jumat (31/1) sekitar pukul 09:00 WIB oleh Satnarkoba Polres Sergai mengenai kapal asal Malaysia yang diduga membawa narkoba dan akan merapat ke Pantai Kelang.

Tim Satnarkoba Polres Sergai, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 02:00 WIB, kapal tongkang tersebut akhirnya merapat di bibir Pantai Kelang dan langsung dilakukan penangkapan.

Namun, saat diperiksa, tidak ditemukan narkoba di kapal tersebut. Sebagai gantinya, petugas menemukan 25 PMI ilegal yang dibawa dari Malaysia.

“Ke-25 PMI ilegal bersama 1 tekong dan 2 ABK kami bawa ke Satreskrim Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Zulfan Ahmadi.

Dari hasil penangkapan tersebut, tekong kapal AM (42), warga Dusun II, Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Asahan, dan dua ABK, yakni AC (46) warga Dusun V, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan, serta S (40) warga Dusun IV, Desa Aira Genting, Kecamatan Air Batu, Asahan, ditetapkan sebagai tersangka.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana.

Sementara itu, 25 PMI yang rata-rata berasal dari luar Sergai, diserahkan kepada BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan