MK Tolak Eksepsi, Rico-Zaki Sah Menang Pilkada Medan
Mahkamah Konstitusi (MK) tolak eksepsi termohon dan pihak terkait atas sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2024 melalui putusan sela atau dismissal pada Selasa (4/2).
Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Syarwani SH, menyatakan bahwa putusan tersebut secara otomatis memenangkan paslon mereka atas gugatan yang sebelumnya diajukan oleh paslon nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Ridha-Rani).
Baca Juga: Keputusan Final, Pelantikan 296 Kepala Daerah Non-sengketa 20 Februari 2025
“Alhamdulillah wa syukurillah, hari ini sengketa Pilkada Kota Medan diputus oleh MK RI. Hasilnya adalah mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait serta menyatakan permohonan pemohon tidak berterima. Artinya, permohonan yang diajukan dalam sengketa Pilkada ini tidak diterima karena tidak memenuhi ketentuan ambang batas sesuai Pasal 158,” ujar Syarwani kepada awak media melalui sambungan telepon, Selasa (4/2).
Dengan putusan ini, pihaknya berharap Rico-Zaki dapat segera merealisasikan janji-janji politik mereka kepada seluruh masyarakat Kota Medan.
“Mudah-mudahan Rico Waas segera dilantik menjadi Wali Kota Medan dan amanah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Penetapan Hasil Pilkada
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, melalui Komisioner Bobby Dalimunthe, membenarkan putusan MK atas sengketa Pilkada Medan.
“Kami sudah sama-sama menyaksikan dan mendengarkan putusan MK. Artinya, permohonan gugatan dari pemohon ditolak,” ujarnya.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Bobby menambahkan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025-2030.
“Kami rencanakan besok (5 Februari 2025) akan melakukan penetapan tersebut. Mengenai lokasinya, masih dalam pengupayaan oleh pihak sekretariat kami untuk acaranya besok,” tutupnya.






