Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS MK Tolak Permohonan yang Diajukan Paslon Donal Simanjuntak-Andri Alfisah di Pilkada Binjai

MK Tolak Permohonan yang Diajukan Paslon Donal Simanjuntak-Andri Alfisah di Pilkada Binjai

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Binjai yang diajukan pasangan calon Donal Simanjuntak-Andri Alfisah.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan yang berlaku. Pasangan Donal-Andri sebelumnya menggugat hasil Pilkada Binjai dengan dalih adanya dugaan kecurangan yang memengaruhi hasil pemilihan.

Namun, MK menilai bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang signifikan. Dengan putusan ini, hasil kemenangan pasangan terpilih tetap sah dan tidak mengalami perubahan. Pihak Donal-Andri menyatakan akan menghormati keputusan MK meskipun merasa kecewa.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai 2024 yang diajukan atau selaku pemohon yaitu pasangan Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota BInjai nomor urut 3.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). 

“Mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 167/PHPU.WAKO-23/2025 perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai tahun 2024,” ujar Suhartoyo. 

Baca juga : Anggota DPRD Tapsel Divonis 2 Tahun Penjara

Lanjut Suhartoyo, adapun pemohon yaitu Donal Anjar Simanjuntak dan Andri Alfisah, dan termohon KPU Kota Binjai, pihak terkait Amir Hamzah dan Hasanul Jihadi, dan Bawaslu Kota Binjai. 

“Mahkamah berwenang untuk mengadili perkara a quo eksepsi tidak beralasan menurut hukum dan seterusnya dianggap telah diucapkan,” ujar Suhartoyo. 

Suhartoyo menambahkan, menimbang permohohan oleh pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon Yang telah ditentukan oleh UU 10 tahun 2016 dan PMK 3 2024.

Maka eksepsi mengenai tenggang waktu ngajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. 

Oleh karena itu Suhartoyo menegaskan, berkenaan dengan eksepsi lain dan peruntuk hukum dan pokok-pokok permohonan serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya. 

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, kedua menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan untuk menyetujui Pilkada Binjai, hasil pemilu tetap berlaku tanpa perubahan. Keputusan ini menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil akhir pemilihan.

Pihak Donal Simanjuntak-Andri Alfisah mengaku kecewa, namun menghormati keputusan MK sebagai lembaga hukum tertinggi dalam penyelesaian penyelesaian pemilu. Sementara itu, pasangan calon terpilih dan pendukungnya menyambut baik keputusan ini sebagai kepastian hukum. Masyarakat diharapkan dapat kembali bersatu dan mendukung pemerintahan yang baru demi kemajuan Kota Binjai ke depan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan