Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Ratusan Warga Marancar dan Sipirok Datangi Kantor PN Padangsidimpuan

Ratusan Warga Marancar dan Sipirok Datangi Kantor PN Padangsidimpuan

Padangsidimpuan – Ratusan warga dari Kecamatan Marancar dan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan pada Senin (5/2/2024). Kedatangan mereka untuk mengawal jalannya sidang kasus sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan pihak perusahaan.

Para warga datang dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar majelis hakim memberikan putusan yang adil. Mereka berharap hak atas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun dapat dipertahankan. Salah satu perwakilan warga, Sahrul Lubis, menyampaikan bahwa mereka hanya ingin mendapatkan keadilan atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka.

“Kami berharap pengadilan memberikan keputusan yang berpihak kepada rakyat kecil. Tanah ini adalah warisan leluhur kami,” ujarnya.

Sementara itu, aparat kepolisian disiagakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung. Hingga sidang selesai, situasi tetap kondusif meskipun warga terus menyuarakan aspirasi mereka.

Pihak PN Padangsidimpuan menyatakan bahwa proses persidangan akan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Masyarakat diminta untuk menghormati proses peradilan dan tetap menjaga ketertiban selama kasus ini berlangsung.

Ratusan masyarakat Kecamatan Marancar dan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan yang tergabung dalam DPC Grib Jaya Kabupaten Tapanuli Selatan bersama DPC Grib Jaya Kota Padangsidimpuan kembali menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Senin (3/2/25).

Baca juga : Polda Sumut Bongkar 96 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 127 Tersangka Diringkus

Sebelumnya, ratusan masyarakat Kecamatan Marancar dan Sipirok pada Jumat (31/1/25) juga telah melakukan unjuk rasa yang sama mendesak pihak Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, memperoleh perkara Eddi Sullham Siregar, yang saat ini sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari Partai Nasdem.

Beberapa waktu lalu, PT NSHE melaporkan Eddi Sullham Siregar diduga telah melakukan penyelidikan terhadap salah seorang anggota mereka. Akibat kejadian tersebut, Eddi Sullham Siregar kemudian divonis Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Pantauan wartawan, dalam aksi tersebut, masyarakat meminta kepada majelis Hakim yang menangani perkara Eddi Sullham Siregar agar dibebaskan dari segala tuntutan jeratan Hukum dalam perkara tersebut.

DPC Grib Jaya Kabupaten Tapanuli Selatan dan DPC Grib Jaya Kota Padangsidimpuan bersama masyarakat Kecamatan Marancar dan Sipirok sekitarnya dalam aksi tersebut ke Kantor PN Padangsidimpuan.

Grib Jaya dan masyarakat menyampaikan pernyataan sebagai bentuk dukungan moril terhadap penegakan.

Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara tersebut untuk menyatakan secara tegas dan menjalankan proses konferensi sesuai Hukum yang berlaku, memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memerdekakan Eddi Sullam dari segala dakwaan dalam putusan tegas masyarakat.

“Kalau ESS tidak dibebaskan hari ini, DPC Grib Jaya Tapsel akan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan beserta majelis hakim ke Komisi Yudisial di Jakarta,” ucap koordinator aksi, Mara Halim.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan