Tragis! Wanita di Medan Diperkosa dan Dirampok, Pelaku Ancam Mutilasi Korban
Seorang wanita berinisial JSR (30) menjadi korban pemerkosaan dan ancaman mutilasi yang dilakukan oleh pria yang dikenalnya lewat aplikasi sosial di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Selain itu, pelaku juga merampas perhiasan korban.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Senin (27/1/2025).
Polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni Abdi Syahputra (34) dan Angga Lesmana (30), terkait kasus tersebut.
“Kami Polsek Sunggal merilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan dua tersangka, AL dan AS. Motifnya adalah ingin menguasai barang-barang korban,” ujar Bambang saat konferensi pers pada Senin (3/2).
Baca Juga: Underpass Gatsu Medan Sudah Selesai, Tapi Belum Difungsikan, Warga Heran
Menurut Bambang, kejadian bermula ketika korban dan pelaku Abdi Syahputra berkenalan melalui aplikasi sosial.
Saat itu, pelaku mengaku bernama Yanto. Beberapa waktu setelahnya, keduanya sepakat bertemu di salah satu SPBU di simpang Ringroad pada 27 Januari sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban berkeliling dengan alasan membeli minuman bandrek hingga tiba di Jalan Amal.
Namun, saat berada di lokasi tersebut, pelaku ternyata tidak sendirian. Tiba-tiba, pelaku Angga Lesmana muncul dari kursi belakang mobil dan langsung mencekik leher korban, sambil mengancam akan memutilasi korban jika tidak menyerahkan perhiasannya.
Pelaku Abdi Syahputra kemudian memperkosa korban di salah satu hotel di Jalan Ngumban Surbakti. Setelah itu, kedua pelaku membawa korban berkeliling dan merampas handphone serta perhiasan korban, termasuk gelang dan cincin.
Para pelaku akhirnya menurunkan korban di Kecamatan Tanjung Morawa sebelum meninggalkannya begitu saja.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polsek Sunggal, yang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Kamis (30/1). Ketika akan ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa ditembak di bagian kaki.
Polisi juga mengamankan handphone korban, namun perhiasan korban dikatakan pelaku telah dibuang. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi kejahatan serupa telah mereka lakukan sebanyak empat kali dengan modus mengajak korban berkenalan melalui media sosial.
Kasus ini terus diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.






