Banding ke Pengadilan Tinggi Pemuda Adat Sihaporas Tolak Vonis 1 Tahun 2 Bulan
Pemuda Adat Sihaporas, Jonny Ambarita mengajukan banding lewat Tim Penasihat Hukumnya atas vonis 1 tahun 2 bulan yang diputuskan Majelis Hakim PN Simalungun pada Kamis (16/1/2025) lalu. Jonny merasa tidak bersalah atas dakwaan pengrusakan pada kendaraan milik Polres Simalungun dan PT TPL.
Dibaca Juga : Komisi I DPRD Siantar Tanggapi Isu Proyek Lapangan Farel Pasaribu Peninjauan Segera Dilakukan
Selain itu, tuduhan terhadap Jonny melakukan penganiayaan terhadap pegawai PT TPL bernama Rudi Panjaitan pun dinilai tidak berdasar. Penasihat hukum Jonny, Audo Sinaga SH menyampaikan bahwa pengajuan banding ini mereka lakukan karena merasa keadilan yang diberikan oleh majelis hakim yang dipimpin Erika Sari Emsah Ginting tak utuh memberikan keadilan.
“Banyak fakta-fakta di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam mengambil putusan, termasuk tuduhan kepada Jonny melakukan pengrusakan yang tak terbukti,” kata Audo kepada reporter Tribun-Medan, Kamis (30/1/2025) siang.
Dalam kasus ini, Audo Sinaga dan teman-teman pengacara tidak mengajukan banding atas nama tiga terdakwa lainnya yakni Giovani Ambarita dan Parando Tamba yang masing-masing divonis dengan pidana penjara selama 8 bulan dan Thomson Ambarita selama 1 tahun. “Tiga klien kita yang lain tidak mengajukan banding,” kata Audo Sinaga.
Penyerahan memori banding sendiri sudah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Sumatra Utara (lewat PN Simalungun) pada Rabu (22/1/2025). Tim Penasihat Hukum pun berharap pengadilan tingkat kedua tersebut bisa cermat dalam mengadili kasus yang dilatari oleh konflik tanah adat dengan korporat tersebut.
Dengan adanya banding ini, jalur hukum masih terbuka lebar bagi terdakwa untuk membuktikan bahwa ia tidak seharusnya dihukum dengan vonis yang telah dijatuhkan. Pengadilan Tinggi Medan diharapkan segera menjadwalkan persidangan lanjutan untuk menanggapi permohonan banding ini.
Dibaca Juga : Kapolsek Barteng Palas Serukan Larangan Penjualan Miras Demi Keamanan Ramadan
Tentu saja, nasib pemuda adat Sihaporas kini berada di tangan para hakim yang akan memutuskan apakah vonis tersebut akan diperberat, diperingan, atau bahkan dibatalkan. Namun, satu hal yang pasti, langkah ini mencerminkan semangat pemuda adat untuk terus memperjuangkan haknya di tengah tantangan hukum yang ada.