Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kapolsek Barteng Palas Serukan Larangan Penjualan Miras Demi Keamanan Ramadan

Kapolsek Barteng Palas Serukan Larangan Penjualan Miras Demi Keamanan Ramadan

Kepala Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Kapolsek Barteng) Kepolisian Resor Padanglawas (Polres Palas),  AKP Elimawan Sitorus, SH., MH., persama Forum Komunikasi  Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Se-Kecamatan Eks Barteng, memberikan imbauan kepada para pemilik warung remang atau kedai tuak di wilayah Hukum Polsek Barteng untuk tidak menjual minuman keras (miras). Hal ini dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah tersebut. 

Dibaca Juga : Basarnas Cari dan Selamatkan Bocah 14 Tahun Terseret Arus Sungai di Labuhanbatu

Pertemuan Kapolsek, Forkopimcam Barteng dengan pelaku usaha kafe/ warung yang menjual miras dan terdapat WTS guna menyampaikan dan membahas masalah imbauan bersama dari Forkopimda Kabupaten Palas kepada para pemilik warung yang menjual minuman tuak di wilayah hukum Polsek Barteng, Jumat, (31/01/2025) sekira pukul 14.00 sampai pukul 17.00 WIB bertempat di Aula Polsek Barteng, Jalan Sisingamangaraja No.2, Kecamatan Barteng, Kabupaten Palas. 

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kapolsek Barteng AKP Elimawan Sitorus, SH, MH,  Danramil 10 Binanga yang diwakili Babinsa Pelda  A. Rifai Harahap., Camat Huristak Arif Tastas Harahap, S.STP, M.AP., Camat Sihapas Barumun Ibu Leliana Harahap, Camat Aek Nabara Barumun Diwakili Sekcam Leman Tanjung, Camat Barteng Diwakili Ahmad Husein Harahap, SHI, SPd., Ketua MUI Kecamatan Barteng, Ibnu Solihin Hsb, Kepala Desa Gunung Manaon Sutan Ali Wardana Hrp, Kepala Desa Paranjulu Sulaiman Pakpahan, Kepala Desa Janji Matogu Erwin Syahdana Hrp  dan Para pemilik warung serta lainnya. 

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetiia, SIK yang diwakili oleh Kapolsek Barteng AKP Elimawan Sitorus, SH, MH dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa dalam rangka menjelang bulan Suci Ramadan tahun 1446 H / 2025 Forkopimda Kabupaten Palas telah menerbitkan surat imbauan bersama. “Salah satu poinnya adalah dilarang memperjual belikan minuman mengandung alkohol dan minuman permentasi (tuak) yang harus di Indahkan oleh pelaku usaha selanjutnya surat himbauan dimaksud dibagikan kepada para pemilk warung penjual minuman tuak,” ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, bahwa penjualan minuman keras dapat menjadi pemicu terjadinya keributan dan tindakan kriminal di wilayah tersebut. Oleh karena itu, para pemilik warung atau toko diminta untuk tidak menjual miras guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kecamatan Eks Barteng. “Apabila ada informasi terkait gangguan kamtibmas dilingkungan masing-masing agar di informasikan pasti kami tindak lanjuti,” jelas AKP Elimawan Sitorus. 

Perwakilan pemilik warung penjual minuman tuak Pollo Hrp, Mawardi Nasution, dan Parlin Daulay pada pertemuan itu menyampaikan, sebagai yang mewakili semua penjual minuman tuak yang ada di Kecamatan Barteng bahwa para pemilik warung tuak akan mengindahkan surat imbauan dimaksud.  “Para pemilik warung tuak mengapresasi dan mengucapkan terimakasih kepada Forkopimcam  Eks Barteng khususnya Kapolsek Barteng atas pertemuan yang dilaksanakan,” katanya.  Sebelumnya mewakili kepala desa dari Kepala Desa Gunung Manaon Sutan Ali Wardana Hrp, mengatakan Bila Warung di lokasi lahan dibersihkan pasti mengurangi kegiatan penjualan di lokasi. Pendapat, melakukan koordinasi dgn pemilik lahan dan di mediasikan untuk tidak ada boleh jualan di lokasi. Kata Sutan. 

Sementara itu perwakilan dari Camat Eks Barteng Camat Huristak Arif Tastas Harahap, S.STP, M.AP., Sekcam Leman Tanjung, Camat Barteng Diwakili Ahmad Husein Harahap, SHI, SPd., juga Menyampaikan, Bagaimana warung-warung muncul dadakan pada saat bulan puasa. Petasan-petasan sangat meresahkan Mainan Anak2 meriam, Dugaan peredaran narkoba, akan di informasikan dan mendukung penggerebekan polisi.dan  Personel Polri Pengamanan Sholat “Dengan Pendapat, agar setiap kegiatan yang ada di Desa maupun ke agamaan lakukan himbauan, agar masyarakat saling menerima ketika ada teguran karena sudah ada himbauan tidak tersinggung. Petugas Polri bersama Danramil serta Kecamatan bekerjasama dalam melaksanakan tugas, apabila camat berhalangan maka dibantu oleh Kepala Desa dan aparat Desa maupun kadus,” ujar Camat saat menghadiri pertemuan tersebut. 

Sedangkan ditempat terpisah Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara mengatakan giat penyampaian himbauan yang dilakukan Kapolsek bersama Forkopimcam eks Barteng ini, sangat baik dan bagus untuk menjaga kamtibmas selama bulan puasa ini, dimana hasil pertemuan tersebut seluruh pemilik warung/care yang penjual minuman tuak akan melaksanakan bersama himbauan Forkopinda Kabupaten Palas.  “Sebelum pelaksanaan bulan suci ramadhan tahun 2025 ini, para pemilik warung akan menutup warungnya dengan batas hingga pukul 23.00 wib, serta pada saat bulan suci ramadhan ini nantinya seluruh penjual minuman tuak yang ada i wilayah hukum Polsek Barteng Polres Palas akan menutup atau tidak akan menjual minuman tuak “, kata Kasi Humas. 

Dibaca Juga : Dekat dengan Masyarakat Kanit Binmas Polsek Bangun Gelar Jumat Curhat di Simalungun

Selain itu, Iptu Arwansyah juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya permasalahan kesehatan maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. “Dengan adanya himbauan ini diharapkan para pemilik warung penjual minuman tuak atau lainnya toko lainnya dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kecamatan se Eks Barteng. Selain itu, diharapkan juga partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar demi menciptakan situasi yang kondusif,” ungkapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan