Ditolak Tergugat, PN Balige Tetap Ekseskusi Rumah Dan Lahan Di Pintu Pohan Meranti
Proses eksekusi rumah oleh Pengadilan Negeri Balige dengan putusan perkara No. 20/Pdt.G/2015/PN. Blg di Desa Pintu Pohan Pasar, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba menuai penolakan dari para tergugat. Meski ditolak, PN Balige tetap melanjutkan eksekusi hingga dua unit rumah dan sejumlah tanaman keras rata dengan tanah.
Sebelumnya, di lokasi ada tiga unit rumah yang akan dieksekusi, namun salah satu rumah dibongkar secara sukarela oleh tergugat sebelum eksekusi berlangsung. Satu unit eskavator diturunkan ke lokasi, dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Proses eksekusi yang berlangsung kurang lebih dua jam berjalan aman.
Baca juga : Pedagang Buku Bekas Butuh Perhatian Pemko Medan
Sebagai ahli waris tergugat dua, Godwin Siallagan kepada Wartawan menerangkan alasan pihaknya menolak eksekusi sangat mendasar. Pasalnya, pada saat pelaksanaan konstatering, Panitera PN Balige tidak melakukan pencocokan secara akurat sesuai batas-batas obyek perkara pada gugatan sehingga obyek perkara yang dieksekusi dinilai salah.
Adapun alasan tergugat menolak eksekusi antara lain, Putusan perkara No. 20/Pdt.G/2015/PN. Blg dinilai tidak bisa dieksekusi karena batas-batas tanah objek perkara salah dan tidak sesuai dengan yang di tuangkan dalam putusan perkara No. 20/Pdt.G/2015/PN. Blg.
Pada saat konstatering Panitera Pengadilan Negeri Balige yang melaksanakan pencocokan isi/luas objek yang diperkarakan dan tidak mencocokkan batas-batas yang tertulis dalam gugatan yang seyogianya hal itu diwajibkan dalam pelaksanaan konstatering,” ujar Godwin.
Karena konstatering pada prinsipanya adalah pencocokan obyek perkara dengan data berkas perkara, di sana sudah ada obyek tergugat tapi batas-batas obyek tergugat itu salah. Tak hanya itu, luas lahan perkara sampai 8.000 M lebih itu darimana diketahui panitra atau juru sita, sementara mereka tidak pernah melakukan pengukuran yang akurat, kecuali mata Panitra itu bisa mengeluarkan ukuran milli.
Di dalam obyek perkara itu juga ada obyek tergugat tiga yang pada saat ini sedang melakukan perlawanan atas eksekusi ini dan gugatannya sedang berjalan di PN Balige. Mereka baru tau kalau tanahnya diperkarakan setelah konstatering itu. Atas konstatering itu juga, tergugat satu sudah mengajukan surat keberatannya tertanggal 27 September dan diterima PN Balige pada tanggal 30 September 2024. Namun tetap tidak diindahkan PN Balige, jujur kami sangat kecewa,” imbuh Godwin.