Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Aturan Baru, Kuota Jalur Domisili SMA Berkurang

Aturan Baru, Kuota Jalur Domisili SMA Berkurang

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.

Kebijakan ini berlaku untuk perluasan SD hingga SMA dengan tujuan menghilangkan stigma bahwa penerimaan siswa hanya fokus pada jalur zonasi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini tidak sekedar pergantian nama, tetapi juga membawa pembaruan dalam sistem penerimaan siswa baru.

Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada empat jalur, sebutnya dalam rilis resmi Kemendikdasmen pada Kamis (30/1/25).

Empat Jalur Penerimaan SPMB

Dalam rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB, terdapat empat jalur penerimaan siswa, yaitu:

1. Jalur domisili, dengan kuota minimal dikurangi dari 50 persen menjadi 30 persen.

2. Jalur afirmasi, yang meningkat dari minimal 15 persen menjadi 30 persen.

3. Jalur pengobatan, dengan kuota maksimal 5 persen.

4. Jalur prestasi yang sebelumnya hanya dari sisa kuota kini menjadi minimal 30 persen.

Perubahan signifikan terjadi pada jalur domisili peningkatan SMA, yang kini menggunakan sistem rayonisasi dengan cakupan berbasis provinsi.

Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi, terang Abdul Mu’ti.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat secara moderat, dengan mempertahankan sistem yang sudah berjalan baik serta memperbaiki kekurangan melalui berbagai modifikasi.

Dengan adanya aturan baru yang mengurangi kuota jalur domisili dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA, diharapkan sistem pendidikan menjadi lebih adil dan merata. Meskipun kebijakan ini menuai pro dan kontra, pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan dan mengakomodasi siswa berprestasi dari berbagai jalur.

Baca juga : Kelistrikan Motor Tetap Stabil, Ini Cara Menjaganya

Orang tua dan calon siswa diimbau untuk memahami regulasi yang berlaku serta menyiapkan strategi terbaik dalam memilih sekolah tujuan. Sosialisasi dan pendampingan dari pihak terkait juga sangat penting agar proses PPDB berjalan transparan dan sesuai harapan.

Ke depan, evaluasi terhadap kebijakan ini akan terus dilakukan untuk memastikan implementasinya berjalan efektif tanpa merugikan pihak manapun. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas bagi generasi mendatang.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan