Dinilai Salah Sasaran, Oknum Kepala Sekolah di Kota Binjai Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan
Seorang oknum kepala sekolah di Kota Binjai dilaporkan ke pihak berwenang atas dugaan kasus penipuan yang dinilai merugikan sejumlah pihak. Laporan tersebut diajukan oleh korban yang mengaku mengalami kerugian finansial akibat tindakan oknum tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena beberapa pihak menilai laporan tersebut salah sasaran. Menurut keterangan saksi, terdapat kemungkinan kesalahpahaman terkait perjanjian yang dibuat. Namun, pihak korban tetap bersikeras menempuh jalur hukum.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Baca juga : Gaji UMK Langkat 2025 dan 32 Daerah di Sumut
Salah satu oknum kepala sekolah dasar berinisial SG di Kota Binjai dilaporkan kasus dugaan penipuan.
Namun laporan polisi terhadap SG dinilai salah sasaran. Pasalnya SG tidak terlibat langsung dalam dugaan tersebut. Mulanya pelapor berinisial KAL melaporkan SG atas dugaan penipuan uang suap untuk mendapat jabatan Direktur PDAM Tirta Sari senilai Rp 250 juta.
Menurut kuasa hukum terlapor, Andro Oki, kliennya kenal dengan seorang pria bernama Anwar. Namun untuk urusan adanya dugaan suap meraih jabatan Direktur PDAM Tirta Sari, kata Oki, pelapor tidak ada berurusan dengan kliennya.
Pak SG dari awal kenal sama pelapor dan ketepatan saat itu, ada seseorang namanya Doni di rumahnya. Pak SG kenal dengan pelapor dan Doni, ketika lewat pelapor, keduanya mengobrol di depan rumah SG,” ujar Oki, Senin (27/1/2025). Lanjut Oki, kliennya SG sekedar mengetahui obrolan antara pelapor dengan Doni yang membicarakan adanya dugaan suap untuk mendapat jabatan Direktur PDAM Tirta Sari.
Artinya dalam hal ini, SG tidak ikut campur terkait persoalan tersebut.
Pelapor itu juga menanyakan kepada pak SG bagaimana itu dan dijawab pak SG tidak tau. Pak SG tidak mengerti dan ketika pelapor menanyakan hal tersebut, pak SG tidak ada mengintervensi agar untuk memberikan uang kepada Doni,” ujar Oki.
Adapun obrolan antara pelapor dengan Doni adalah untuk meloloskan Zulhajji secara administrasi dalam seleksi jabatan Direktur PDAM Tirtasari.
Hubungan Zulhajji dengan pelapor adalah kakak dan adik.
Oki menegaskan, pelapor dengan Doni pun melakukan komunikasi intensif hingga akhirnya menentukan angka yang diduga untuk suap sebesar Rp 250 juta, agar Zulhajji meraih jabatan Direktur PDAM Tirtasari.
Dengan catatan, Rp 150 juta sebelum duduk sebagai direktur dan sisanya setelah sah dilantik sebagai orang nomor satu di perusahaan air minum daerah Kota Binjai tersebut.
Setelah sepakat menentukan angka, kata Oki, pelapor dan Doni mengajak SG untuk menandatangani kwitansi sebagai saksi penyerahan uang tersebut.






