Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Bank di Binjai Digugat Setelah Potong Tabungan Nasabah Secara Sepihak

Bank di Binjai Digugat Setelah Potong Tabungan Nasabah Secara Sepihak

 Khairul Anwar Lubis, seorang nasabah, mengajukan gugatan perdata terhadap salah satu bank ternama ke Pengadilan Negeri Binjai. Ia menuntut agar pihak bank bertanggung jawab atas pemotongan saldo tabungannya yang dilakukan sepihak, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Kasus ini menjadi perhatian, karena pemotongan uang yang dilakukan oleh bank dinilai melanggar hak nasabah. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Namun, prosesnya molor hingga lima jam sebelum akhirnya Hakim Ketua Diana Gultom membuka sidang. Pada kesempatan tersebut, pihak bank yang menjadi tergugat, yaitu BRI Cabang Binjai, tidak hadir di persidangan. Relass (panggilan sidang) belum sampai ke tangan tergugat, ini akan kami panggil lagi, ujar Hakim Diana menjelaskan ketidakhadiran tergugat.

Sidang pun berjalan singkat dan tidak menghasilkan banyak pembahasan. Usai sidang, Khairul Anwar Lubis mengungkapkan alasan mengapa ia memutuskan untuk menggugat bank tersebut. Ia menilai bahwa tindakan bank tersebut termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.

Menurut Khairul, masalah ini bermula pada tahun 2014, ketika ia mengenal seorang teman bernama Iqbal yang bekerja di Bank BRI Cabang Brahrang. Iqbal yang tahu Khairul sedang menjalankan usaha depot air, menawarkan untuk mengajukan kredit KUR sebesar Rp20 juta. Setelah disetujui, Iqbal meminta agar pencairan dana hanya dilakukan sebesar Rp10 juta. Iqbal juga menyarankan agar Khairul membayar cicilan selama 6 atau 8 bulan saja, yang akhirnya diterima oleh Khairul.

Namun, sejak saat itu, Khairul mengaku tidak menerima pemberitahuan apapun dari pihak bank mengenai kredit yang ia ajukan. Bahkan, ketika pandemi melanda, usaha depot air miliknya mengalami kerugian hingga gulung tikar. Selama lebih dari 10 tahun, ia tidak mendapat peringatan atau pemberitahuan mengenai tunggakan utangnya.

Baca juga : Agen Motor Diduga Korban Begal, Ditemukan Tewas di Jembatan Sei Gambus Batu Bara

Kasus gugatan memastikan terhadap bank di Binjai akibat pemotongan tabungan nasabah secara sepihak menyoroti pentingnya transparansi dan perlindungan hak-hak nasabah dalam sistem perbankan. Selain itu, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak bank untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan serta komunikasi yang jelas kepada nasabah Masyarakat juga diimbau untuk selalu menghubungkan transaksi rekening mereka dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan. Dengan demikian, kepercayaan terhadap institusi perbankan dapat tetap terjaga, serta pelayanan yang lebih adil dan akuntabel dapat terwujud.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan