Keluarga Korban Malapraktik RSU Sylvani Terus Berjuang, Mediasi Gagal dan Rumah Sakit Menolak Berdamai
Kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan ibu dan anak meninggal dunia, menyeret Rumah Sakit Umum (RSU) Sylvani ke Pengadilan Negeri Binjai. Suami korban, Indra Buana Putra, mengajukan gugatan perdata setelah peristiwa tragis tersebut. Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 64/PDT.G/2024/PN.BNJ, Indra menggugat rumah sakit dan sejumlah tenaga medis yang terlibat.
Pada Rabu, 22 Januari 2025, kedua pihak melakukan mediasi yang dipimpin oleh mediator Maria Nadeak. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan damai. Mediator hakim mengatakan bahwa mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan,” ujar Risma Situmorang, kuasa hukum penggugat, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Risma menjelaskan bahwa para tergugat, termasuk RSU Sylvani dan empat dokter, menolak usulan perdamaian dari penggugat yang meminta ganti rugi senilai Rp2 miliar atas kehilangan istri dan anaknya. Menurut penggugat, malapraktik yang dilakukan tenaga medis di RSU Sylvani menjadi penyebab utama kematian tersebut.
Baca juga : Ditangkap Saat Sarang Narkoba di Langkat Digerebek, 3 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Direktur Utama RSU Sylvani, dr DCS, dari awal mediasi menekankan untuk segera melanjutkan proses ini ke pokok perkara. Namun, mediator masih berusaha melakukan kaukus untuk mencari solusi. Meskipun mediasi gagal, Risma menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut hingga pengadilan memberikan keputusan.
Tak hanya melalui jalur perdata, penggugat juga melaporkan dugaan malapraktik ini ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan pihak kepolisian. Laporan pengaduan ke Polres Binjai, yang terdaftar dengan nomor B/627/XII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut, telah diterima pada 4 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, lima tenaga medis RSU Sylvani, termasuk dr DCS, dr FF, dr SUG, dr SF, dan dr ADS, dijadikan terlapor. Laporan ini mengacu pada dugaan tindak pidana medis berdasarkan UU No 17/2023 tentang Kesehatan.
Salah seorang saksi dalam kasus ini, yang diketahui berinisial BDS, memberikan keterangan bahwa istri Indra Buana Putra seharusnya bisa diselamatkan jika penanganan medis diberikan lebih cepat, khususnya terkait transfusi darah yang terlambat. Proses penyelidikan oleh Polres Binjai juga telah mengambil keterangan dari 18 orang saksi, termasuk laporan-laporan serupa terkait dugaan malapraktik di RSU Sylvani.
Proses hukum, baik di Pengadilan Negeri Binjai maupun di kepolisian, masih terus berjalan. Keputusan akhir akan menentukan apakah malapraktik ini memang terjadi dan apakah para terlapor akan dijerat dengan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.