Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Peran 9 Pelaku Tawuran Antar Geng Motor yang Sebabkan 1 Tewas di Deli Serdang

Peran 9 Pelaku Tawuran Antar Geng Motor yang Sebabkan 1 Tewas di Deli Serdang

Polisi menangkap sembilan orang pelaku tawuran antar geng motor (gemot) yang terjadi di Jalan Medan-Batang Kuis, tepatnya di depan Cafe Himalaya, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/1/2025) sekira pukul 03.00 WIB.

Kesembilan pelaku yang ditangkap, yakni dari anggota Gemot Sena berinisial RA (16) warga Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, tiga orang dari Gemot Kampung Mistis masing-masing AR alias Ameng (17), DDN (17) dan SA alias Lincong (16). Ketiganya merupakan warga Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kemudian, lima orang dari anggota Gemot Warung Jek (WJ) yang ditangkap adalah M. Syahputra (21) warga Jalan Bustaman, Gang Wijaya Kusuma, Desa Bandar Khalipah, DF (16) warga Jalan Pendidikan, Desa Bandar Khalipah, AHP (15) warga Jalan Masjid, Desa Bandar Khalipah, S (17) warga Jalan Rel, Desa Bandar Khalipah dan MFR (16) warga Jalan Karya Abadi, Desa Sei Rotan.

Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan menjelaskan peran masing-masing pelaku yang menyebabkan satu orang dari anggota Gemot Warung Jek bernama Mario Ardana (21) tewas setelah dibacok di bagian perutnya. Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, kesembilan pelaku mengakui perbuatannya.

Baca juga : Libur Imlek 2025, KAI Sumut Perkuat Layanan dengan Tambahan Perjalanan KA Sribilah

RA berperan mengajak kawan melalui medsos Instagram dan melakukan provokasi untuk tawuran dan membawa gagang sapu pada saat tawuran, AR berperan melakukan tawuran menggunakan sajam celurit dan melempar batu, DDN berperan turut serta dalam tawuran dan sebagai joki pada saat tawuran,” kata Gidion kepada Medan Pos, Jumat (24/1/2025) pagi.

Kemudian lanjut dijelaskan Gidion, SA alias Lincong berperan melempari batu pada saat tawuran, M. Syahputra berperan turut serta dalam tawuran dan membawa kawannya yang terluka ke rumah sakit, DS berperan melempar batu dan memprovokasi, AHP berperan melempar batu dan memprovokasi.

Lalu S berperan membawa senjata pencabut nyawa saat tawuran dan MFR berperan memprovokasi pada saat tawuran,” jelasnya.

Kesembilan pelaku kini sudah ditahan di Polsek Medan Tembung guna proses hukum lebih lanjut.

Dengan ditangkapnya sembilan pelaku tawuran yang menyebabkan satu korban jiwa di Deli Serdang, pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas aksi kekerasan antar geng motor. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal. diperkirakan, kejadian serupa tidak berulang, dan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan serta melakukan hal yang sama semakin meningkat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan