Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Oknum ASN di Provinsi Tetangga Sumut

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Oknum ASN di Provinsi Tetangga Sumut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, tengah menyelidiki dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang juga berprofesi sebagai guru silat di daerah tersebut.

“Benar, terlapor merupakan ASN Pemkot Bukittinggi. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Idris Bakara di Bukittinggi, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga: Ayah Tiri dan Ibu Kandung Pembunuh Balita di Medan Divonis Berbeda

Pihak kepolisian telah memanggil terlapor untuk menjalani proses gelar perkara di Mapolresta serta lokasi kejadian perkara (TKP).

“Sudah dilakukan tahap gelar perkara untuk memperdalam keterangan dari terlapor, korban, dan TKP,” ungkap Wakil Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar.

Namun, polisi belum dapat memberikan hasil lengkap terkait penyelidikan ini karena mereka masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus yang terjadi di daerah Guguk Bulek, Kota Bukittinggi.

 Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

Menurut keterangan sementara, pelaku diketahui melatih silat di rumahnya dan mengaku memberikan pelajaran tambahan silat di sana.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban pada November 2024 dengan nomor surat STTLP/B/146/XI/2024, dengan terlapor berinisial RP.

Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengungkapkan bahwa kejadian dugaan pencabulan berlangsung pada 18 dan 20 Agustus 2024.

Baca Juga: Camat Medan Selayang Bantah Holywings yang Disentil Bobby Berada di Wilayahnya

Korban diduga diminta untuk memijat terlapor yang dalam keadaan tidak berpakaian setelah latihan fisik.

Terlapor, RP, kini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan