Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Aniaya Warga Sipil hingga Tewas, 7 Personel Polrestabes Medan Terancam Dipecat

Aniaya Warga Sipil hingga Tewas, 7 Personel Polrestabes Medan Terancam Dipecat

Propam Polda Sumut telah melakukan sidang kode etik Polri terhadap tujuh personel Polrestabes Medan kasus penganiayaan Budianto Sitepu hingga tewas.

Hasilnya, tujuh personel itu direkomendasikan untuk dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang mengatakan, rekomendasi pemecatan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang didapat, tujuh personel tersebut melakukan banding terhadap putusan pemecatan mereka.

“Rekomendasinya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),”kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang, dilansir dari Tribun-Medan.com, Kamis (23/1/2025).

Baca juga : Polrestabes Medan Amankan 10 Pelaku Tawuran di Jalan Bromo Ujung

Diwawancarai terpisah, Rabu 22 Januari kemarin, Kayanma Polda Sumut AKBP Reza Fahlevi mengatakan, tujuh personel tersebut sudah tidak lagi dikurung atau penempatan khusus (Patsus).

Mereka sudah dilimpahkan dari Bid Propam ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut sejak beberapa hari lalu.

AKBP Reza mengatakan, setiap hari mereka bangun pagi, membawa sapu, perkakas kebersihan lain dan mulai bersih-bersih halaman mulai dari pukul 06:00 WIB hingga selesai.

“Kalau pagi kegiatannya nyapu halaman Polda Sumut. Jadi jam 6 pagi bawa sapu, dan alat bersih-bersih,”kata AKBP Reza Fahlevi, Rabu (22/1/2025).

Reza mengatakan, untuk Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi diberikan tugas berbeda.

Imanuel Dachi ditugaskan menjaga pos di Polda Sumut, bukan bersih-bersih seperti enak mantan anggotanya.

Baca juga : Patroli Presisi Polrestabes Medan Bantu Korban Laka Lantas dengan Sigap

“Kalau itu (Ipda Imanuel Dachi) kita kenakan Piket, jaga pos di Polda. Mereka ini ke Yanma, kalau gak salah mulai kemarin diserahkan.”

Sebelumnya, seorang warga sipil bernama Budianto Sitepu (42), tewas setelah diduga dianiaya Panit Resmob Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi bersama anggotanya.

Kejadian ini terjadi di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Selasa (24/12/2024) malam.

Setelah dianiaya, korban bersama dua temannya yang juga mengalami hal yang sama sempat dibawa ke Polrestabes Medan dan dijebloskan ke penjara.

Beberapa jam ditahan, korban yang saat itu dalam keadaan babak belur sempat mengalami muntah-muntah dan dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Medan.

Dua hari di rumah sakit, korban yang merupakan anggota Pemuda Pancasila itu meninggal dunia, Kamis (26/12/2024) kemarin.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan