Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Tolak Eksekusi Lahan, Warga Cinta Damai Helvetia Bertahan Semalam dan Tutup Jalan

Tolak Eksekusi Lahan, Warga Cinta Damai Helvetia Bertahan Semalam dan Tutup Jalan

Warga yang berada di Jalan Pantai Timur, Lingkungan I dan II, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia berjaga jelang adanya rencana eksekusi lahan di lokasi itu, Kamis (23/1/25).

“Kami warga Jalan Sempurna menolak eksekusi Pengadilan (terhadap) tanah kami, karena lagi proses upaya hukum peninjauan kembali No 44/PR/PUT/2024 PN Medan,tertanggal 02 Oktober 2024.” demikian kalimat yang ditulis di sebuah spanduk.

Belum diketahui secara rinci terkait hal tersebut, namun salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya membenarkan adanya kabar eksekusi lahan pada pemukiman mereka,besok pagi.

Baca Juga : Pemerintah Tegaskan Pedagang Jual Minyakita di Atas HET Bisa Diancam Pidana

“Iya kan sudah ada suratnya Pengadilan (Negeri) Medan, besok dijadwalkan bakal ada eksekusi (objek perkara). Jadi kami tidak terima, ini seharusnya masih bisalah kita upayakan prosesnya, makanya mulai malam ini kami sudah berjaga,” ungkapnya ditemui di lokasi.

Hingga 23.45 WIB, terlihat puluhan warga sekitar melakukan penjagaan. Tampak pula salah satu jalan yang diketahui sebagai akses masuk lokasi eksekusi telah dipasangi tembok kayu oleh masyarakat.

Warga Gg Sempurna Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia juga melakukan aksi blokade jalan karena menolak eksekusi lahan yang mereka tempati.

Sekitar 24 kepala keluarga akan terdapampak eksekusi lahan yang disinyalir adanya mafia tanah.

Masyarakat yang sudah bertempat dilahan tersebut sejak tahun 1942 diminta meninggalkan tanah tersebut.

Warga Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia melakukan aksi blokade jalan menolak eksekusi lahan, Kamis (23/1/2025).

Berdasarkan pantauan Tribun Medan warga menutup jalan di tiga titik, di sepanjang Jalan Pantai Timur.

Titik pertama warga memasang spanduk dengan sejumlah tuntutan terkait dan aksi bakar ban.

Kemudian titik kedua warga menutup jalan dengan bambu dan spanduk membentang, sedangkan di titik ketiga pintu masuk menuju lokasi lahan yang ditutup dengan kayu dan bambu.

Warga memiliki Alas Hak berupa :

Surat Keputusan Penguasa Militer Sumut No. PM,-K.C450/57 tgl. 21 Oktober 1957, hal pembagian tanah di Km. 8 djurusan Bindjai Tanjung Gusta Ketjamatan Sunggal.

SK Camat dan SHM serta masyarakat membayar PBB.

Warga telah mendaftarkan Gugatan Perlawan terhadap eksekusi dengan Nomor Gugatan No. PN – MDN-210120251RH sehubungan dengan adanya Undang – undang menghargai Upaya hukum yang berlaku/ berlangsung sehingga kami warga Masyarakat Jalan Sempurna meminta perlindungan hukum sesuai undang-undang yang berlaku untuk menghargai upaya hukum yang berlangsung.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan